JAKARTA, SENTRAPOS.CO.ID – Bareskrim Polri kembali menetapkan tersangka baru dalam kasus dugaan penipuan investasi PT Dana Syariah Indonesia (DSI) dengan nilai kerugian mencapai Rp2,4 triliun.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Ade Safri Simanjuntak, mengungkapkan tersangka terbaru berinisial AS, yang merupakan mantan Direktur sekaligus Founder PT DSI periode 2018–2024.
“Forum gelar perkara sepakat, berdasarkan minimal dua alat bukti yang sah, menetapkan satu tersangka tambahan atas nama AS,” ujar Ade Safri, Kamis (2/4/2026).
Penyidik telah menjadwalkan pemeriksaan terhadap AS pada pekan depan. Selain itu, langkah pencegahan ke luar negeri juga telah dilakukan dengan berkoordinasi bersama Direktorat Jenderal Imigrasi.
Tak hanya itu, penyidik juga menggandeng PPATK serta jaksa penuntut umum untuk menelusuri aliran dana dan aset yang diduga berasal dari hasil kejahatan.
“Penelusuran aset dilakukan untuk menemukan, melacak, dan mengamankan harta kekayaan guna memaksimalkan pemulihan kerugian korban,” tegasnya.
Modus Proyek Fiktif Terungkap
Dalam pengusutan kasus ini, Bareskrim mengungkap modus penipuan yang dilakukan PT DSI, yakni dengan menciptakan proyek fiktif menggunakan data borrower lama yang dicatut seolah-olah memiliki proyek baru.
Akibat praktik tersebut, sekitar 15 ribu korban mengalami kerugian dengan total mencapai Rp2,4 triliun selama periode 2018 hingga 2025.
Selain penipuan, penyidik juga menemukan indikasi tindak pidana lain berupa penggelapan dana serta manipulasi laporan keuangan perusahaan.
Tiga Tersangka Sebelumnya
Sebelum penetapan AS, Bareskrim telah lebih dulu menetapkan tiga tersangka lain, yakni:
- Direktur Utama PT DSI, Taufiq Aljufri
- Mantan Direktur, Mery Yuniarni
- Komisaris, Arie Rizal Lesmana
Para tersangka dijerat dengan berbagai pasal berlapis, termasuk KUHP, UU ITE, serta UU Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.
Kasus ini menjadi salah satu skandal investasi terbesar di Indonesia dan menjadi peringatan keras bagi masyarakat agar lebih waspada terhadap investasi dengan iming-iming keuntungan tinggi, meski mengusung label “syariah”. (*)
Poin Utama Berita
- Bareskrim tetapkan eks Direktur sekaligus Founder PT DSI sebagai tersangka baru
- Total kerugian kasus mencapai Rp2,4 triliun dengan 15 ribu korban
- Modus penipuan menggunakan proyek fiktif dan data borrower lama
- Aset pelaku kini ditelusuri bersama PPATK dan jaksa
- Tersangka dicegah bepergian ke luar negeri
- Total tersangka kini menjadi empat orang

















