MOJOKERTO | Sentrapos.co.id – Perempuan berinisial DS (33), yang menjadi terdakwa dalam kasus dugaan kekerasan seksual terhadap MZ (35), seorang janda dua anak asal Mojokerto, melaporkan balik MZ ke kepolisian dengan dugaan penipuan atau penggelapan (love scamming) senilai sekitar Rp98 juta.
Laporan tersebut diajukan DS ke Polda Jawa Timur pada 15 September 2025, dengan memberikan kuasa kepada sepupunya ADP (24) sebagai pelapor, mengingat saat itu DS tengah ditahan di Rumah Tahanan Polres Mojokerto. Penanganan perkara kemudian dilimpahkan ke Polres Mojokerto.
Polisi Periksa Enam Saksi
Kanit Resmob Satreskrim Polres Mojokerto Sukron Makmun menyampaikan, kasus dugaan penipuan atau penggelapan tersebut masih berada pada tahap penyelidikan.
“Saat ini masih tahap penyelidikan. Penyidik sudah memeriksa enam orang saksi. Bukti yang masih kurang adalah rekening koran korban,” ujar Ipda Sukron, Jumat (23/1/2026).
Enam saksi yang telah dimintai keterangan yakni pelapor, DS sebagai korban, MZ sebagai terlapor, serta tiga saksi lainnya.
Menurut Sukron, tidak menutup kemungkinan perkara ini dilimpahkan ke wilayah hukum lain, mengingat DS merupakan warga Kecamatan Sukabumi, Kota Bandar Lampung.
“Kami dalami dulu. Jika transfer dilakukan dari Lampung, bisa saja perkara dilimpahkan ke sana. Akan kami gelarkan terlebih dahulu,” tegasnya.
Kuasa Hukum Klaim Ada Unsur Penipuan
Penasihat hukum DS, Alizah Widyastuty, menyatakan pihaknya tengah menyiapkan rekening koran kliennya sesuai permintaan penyidik sebagai bukti aliran dana.
“Kami akan pilah mana transfer untuk bisnis salon dan mana yang di luar itu. Kami optimistis sekitar 80 persen perkara ini naik ke penyidikan karena unsur niat menipu itu ada,” jelas Alizah.
Ia mengungkapkan, DS dan MZ berkenalan melalui TikTok pada April 2025 dan menjalin hubungan jarak jauh. Selama berpacaran secara daring, DS kerap mengirim uang kepada MZ.
Pada Mei 2025, MZ disebut merayu DS untuk menikah dan hidup bersama di Mojokerto, dengan meminta modal usaha bisnis salon sebagai penopang kehidupan. DS kemudian mengirim uang secara bertahap dari 19 Mei hingga 5 Juli 2025 dengan total sekitar Rp98 juta.
“Uang itu berasal dari pinjaman ke kakaknya Rp80 juta dan sisanya dari uang pribadi DS. Itu belum termasuk pemberian untuk kebutuhan pribadi MZ dan anaknya,” ungkap Alizah.
Dugaan Dokumen Palsu dan Konflik Memuncak
Alizah juga menyoroti adanya kuitansi Rp20 juta untuk uang muka pembelian rumah yang dikirim MZ kepada DS, yang belakangan diduga tidak sesuai fakta.
“Alamat rumah dalam kuitansi ternyata milik orang lain. Ini mengindikasikan dokumen tersebut tidak sah,” terangnya.
Perselisihan memuncak ketika DS mendatangi Mojokerto pada Juli 2025 untuk memastikan keberadaan bisnis salon yang dijanjikan. Dari situ, hubungan keduanya berujung pada laporan pidana yang kini saling berjalan paralel.
Kasus Utama Masih Berproses di Pengadilan
Sebelumnya, DS telah dituntut tujuh tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas perkara dugaan kekerasan seksual, berdasarkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
Pihak penasihat hukum DS membantah dakwaan tersebut dan menyatakan hubungan keduanya dilakukan atas dasar suka sama suka. Perkara utama saat ini masih dalam proses persidangan dan belum berkekuatan hukum tetap. *




















