Scroll untuk baca berita
Example 325x300
Example floating
Example floating
HUKUM & KRIMINAL

Pengasuh Ponpes Ushulul Hikmah Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Rp400 Juta, Kutip Al-Isra 81 Saat Digiring ke Tahanan

47
×

Pengasuh Ponpes Ushulul Hikmah Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Rp400 Juta, Kutip Al-Isra 81 Saat Digiring ke Tahanan

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

GRESIK | Sentrapos.co.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Gresik menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana hibah Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur tahun anggaran 2019 di Pondok Pesantren (Ponpes) Ushulul Hikmah Al Ibrohimi, Kecamatan Manyar, Gresik.

Salah satu tersangka adalah pengasuh ponpes berinisial RKA. Saat digiring menuju mobil tahanan dengan mengenakan rompi tahanan berwarna pink, RKA menyampaikan bantahan atas penetapan status tersangka tersebut.

“Ini ujian dari Allah, saya tidak mencuri, saya bukan penjahat,” ujar RKA kepada awak media, Rabu (11/2/2026) petang.

RKA menyebut perkara hukum yang menjeratnya sebagai bagian dari konsekuensi perjuangan dakwah. Ia juga mengutip Surat Al-Isra’ ayat 81 dalam pernyataannya.

“Dan katakanlah kepada mereka, jā’al-ḥaqqu wa zahaqal-bāṭilu innal-bāṭila kāna zahūqā. Saya dalam posisi membela agama Allah,” ucapnya.

Ia bahkan menyinggung adanya proses pertanggungjawaban tidak hanya di dunia, tetapi juga di akhirat, sebelum akhirnya masuk ke mobil tahanan.

Kerugian Negara Capai Rp400 Juta

Dalam keterangan sebelumnya, Kejari Gresik mengungkapkan bahwa total kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi dana hibah tersebut mencapai Rp400 juta berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Selain RKA, dua tersangka lainnya adalah MFR dan MZR.

Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Gresik, Alifin Nurahmana Wanda, menjelaskan bahwa dana hibah yang seharusnya digunakan untuk pembangunan gedung asrama putri di ponpes tersebut justru disalahgunakan.

“Uang tersebut malah digunakan untuk membeli dua bidang tanah atas nama tersangka,” terang Alifin.

Dana hibah tersebut diketahui dicairkan oleh Pemprov Jawa Timur pada tahun 2019 sebagai bagian dari program bantuan keuangan untuk lembaga pendidikan keagamaan.

Proses Hukum Berjalan

Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi alat bukti yang cukup terkait dugaan penyalahgunaan dana hibah. Ketiga tersangka kini menjalani proses hukum lebih lanjut sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Kasus ini kembali menjadi perhatian publik, mengingat dana hibah pemerintah seharusnya digunakan untuk mendukung peningkatan sarana pendidikan dan kesejahteraan masyarakat, bukan untuk kepentingan pribadi.

Penegakan hukum terhadap dugaan tindak pidana korupsi dana hibah diharapkan menjadi peringatan tegas agar pengelolaan anggaran publik dilakukan secara transparan, akuntabel, dan sesuai peruntukannya. *