Scroll untuk baca berita
Example 325x300
Example floating
Example floating
HUKUM & KRIMINALPERISTIWA

Tersangka Kasus Kekerasan Seksual Dianiaya di Polda Metro Jaya, Tiga Pelaku Langsung Ditangkap

29
×

Tersangka Kasus Kekerasan Seksual Dianiaya di Polda Metro Jaya, Tiga Pelaku Langsung Ditangkap

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

JAKARTA | Sentrapos.co.id – Insiden penganiayaan terjadi di lingkungan Polda Metro Jaya saat proses pemeriksaan kasus tindak pidana kekerasan seksual (TPKS). Seorang tersangka berinisial FA menjadi korban pengeroyokan oleh tiga orang saat pemeriksaan berlangsung.

Peristiwa tersebut terjadi pada Kamis (26/3/2026) di Direktorat PPA-PPO. Insiden bermula ketika tersangka FA diperiksa secara konfrontir dengan korban berinisial RIS.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Budi Hermanto, menjelaskan bahwa kedua pihak hadir dengan pendamping masing-masing, yang kemudian memicu ketegangan.

“Terjadi adu argumen antara kedua belah pihak hingga berujung pada aksi penganiayaan,” ujar Budi, Senin (30/3/2026).

Penyidik yang berada di lokasi langsung mengambil tindakan cepat dengan memisahkan kedua pihak untuk mencegah eskalasi konflik yang lebih luas.

“Sejak awal kami sudah mengantisipasi potensi gesekan. Penyidik segera memisahkan kedua belah pihak sehingga situasi dapat kembali terkendali,” tegasnya.

Budi mengungkapkan, pemicu keributan tidak hanya berasal dari perkara TPKS yang sedang berjalan, tetapi juga dipengaruhi konflik lain di luar kasus tersebut. Salah satu pelaku disebut memiliki persoalan pribadi dengan tersangka FA.

Pasca kejadian, penyidik dari Subdit Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum langsung bergerak cepat dan mengamankan tiga pelaku penganiayaan untuk diproses hukum.

“Penanganan perkara ini tetap berjalan profesional, proporsional, dan terukur, dengan tetap mengedepankan perlindungan korban,” lanjut Budi.

Meski sempat diwarnai insiden, proses penyidikan kasus TPKS tetap berlanjut. Penyidik melakukan penyesuaian dengan memisahkan pemeriksaan antara korban dan tersangka guna menjaga keamanan serta kenyamanan semua pihak.

Diketahui, tersangka FA telah ditetapkan sebagai tersangka sejak Juli 2025 dan sempat masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) sebelum akhirnya memenuhi panggilan penyidik.

Kasus TPKS ini sendiri dilaporkan oleh korban RIS terkait dugaan kekerasan seksual yang terjadi pada 30 Oktober 2022 di ruang rapat Direksi lantai 2 Gedung DPP Bapera, Jakarta Pusat.

Sejumlah saksi telah diperiksa, termasuk ahli forensik, psikologi klinis, dan ahli TPKS untuk memperkuat pembuktian dalam perkara tersebut.

Insiden penganiayaan di dalam institusi penegak hukum ini menjadi sorotan, sekaligus menegaskan pentingnya pengamanan ketat dalam setiap proses pemeriksaan kasus sensitif. (*)


Poin Utama Berita

  • Tersangka kasus TPKS dianiaya saat pemeriksaan di Polda Metro Jaya
  • Insiden terjadi saat konfrontasi dengan korban
  • Adu argumen memicu pengeroyokan oleh tiga orang
  • Polisi langsung mengamankan dan menangkap pelaku
  • Penyidikan kasus tetap berjalan dengan mekanisme terpisah
  • Konflik dipicu juga oleh masalah pribadi di luar kasus
  • Kasus TPKS telah berjalan sejak 2022, tersangka sempat DPO