Scroll untuk baca berita
Example 325x300
Example floating
Example floating
HUKUM & KRIMINAL

Terungkap! Motif Pelaku Bunuh Cucu Mpok Nori Kabur Sambil Bawa Karpet, Ditangkap Saat Hendak ke Sumatera

70
×

Terungkap! Motif Pelaku Bunuh Cucu Mpok Nori Kabur Sambil Bawa Karpet, Ditangkap Saat Hendak ke Sumatera

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

JAKARTA | Sentrapos.co.id Polisi mengungkap alasan di balik aksi pelarian Fuad, pelaku pembunuhan terhadap Dwintha Anggary (37), cucu dari seniman legendaris Mpok Nori, yang sempat terekam kamera CCTV membawa karpet usai kejadian.

Panit Subdit Resmob Polda Metro Jaya, AKP Fechy J. Ataupah, menjelaskan bahwa tindakan pelaku membawa karpet dilakukan dalam kondisi panik setelah menghabisi korban.

“Pelaku mengaku setelah membunuh korban, dia takut dan panik, sehingga dia mengambil dan membawa karpet itu. Tidak ada tujuan spesifik,” ujar Fechy di Mapolda Metro Jaya, Senin (23/3).

Rekaman CCTV memperlihatkan pelaku berlari tergesa-gesa dari lokasi kejadian sambil membawa karpet. Polisi telah mengonfirmasi rekaman tersebut kepada pelaku dalam proses pemeriksaan.

“Karpet tersebut sudah kami tunjukkan saat pemeriksaan, dan pelaku mengakui,” tambahnya.

Pelaku Sempat Kabur ke Luar Kota

Setelah melakukan aksi pembunuhan, Fuad diketahui melarikan diri dengan berpindah-pindah lokasi. Ia sempat berada di wilayah Bogor hingga Sukabumi sebelum akhirnya mencoba melarikan diri lebih jauh.

Polisi mengungkap, pelaku tidak memiliki tujuan jelas saat hendak kabur ke Pulau Sumatera.

“Ke Sumatera tidak ada kenalan, random. Dia hanya berusaha menjauh dari tempat kejadian perkara,” jelas Fechy.

Ditangkap di Tol Tangerang-Merak

Upaya pelarian pelaku akhirnya berhasil digagalkan aparat kepolisian. Fuad ditangkap pada Sabtu (21/3) sekitar pukul 12.49 WIB di ruas Tol Tangerang-Merak KM 68, wilayah Banjaragung, Kota Serang, Banten.

Saat ditangkap, pelaku berada di dalam bus yang hendak menuju Sumatera.

Penangkapan ini mengakhiri pelarian pelaku yang sebelumnya sempat berpindah-pindah lokasi untuk menghindari kejaran polisi.

Terancam 15 Tahun Penjara

Kini, Fuad telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan tersebut. Ia dijerat dengan Pasal 486 subsider Pasal 468 KUHP.

Ancaman hukuman yang dihadapi pelaku mencapai 15 tahun penjara.

Kasus ini masih terus didalami oleh pihak kepolisian, termasuk motif utama pembunuhan serta kemungkinan adanya faktor lain yang melatarbelakangi tindakan pelaku. (*)