JAKARTA | Sentrapos.co.id – Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) memastikan setiap aduan Tunjangan Hari Raya (THR) 2026 tidak akan dibiarkan menumpuk tanpa penyelesaian.
Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, menegaskan bahwa pengawas ketenagakerjaan di seluruh daerah harus bergerak cepat menindaklanjuti laporan pekerja.
“Saya minta para gubernur segera menerjunkan pengawas ketenagakerjaan untuk memeriksa setiap laporan yang masuk. Negara tidak boleh membiarkan aduan pekerja menumpuk tanpa kepastian,” tegas Yassierli, Kamis (26/3/2026).
Aduan THR 2026 Masih Tinggi
Kemnaker mencatat jumlah aduan terkait pembayaran THR tahun ini masih tinggi. Karena itu, penguatan pengawasan di lapangan menjadi langkah utama untuk memastikan hak pekerja terpenuhi.
Pengawasan tidak hanya sebatas pendataan, tetapi harus berujung pada tindakan nyata terhadap perusahaan yang melanggar.
“Pengawasan tidak boleh berhenti pada administrasi, tetapi harus menghasilkan penyelesaian konkret,” lanjutnya.
Ribuan Kasus Masih Diproses
Direktur Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan K3 Kemnaker, Ismail Pakaya, mengungkapkan bahwa proses penanganan laporan terus berjalan.
Hingga 25 Maret 2026, data menunjukkan:
- 200 Laporan Hasil Pemeriksaan telah diterbitkan
- 7 Nota Pemeriksaan I dikeluarkan
- 4 rekomendasi telah dibuat
- 1.461 kasus masih dalam proses
- 173 kasus telah selesai
“Aduan yang masuk terus kami kawal agar berujung pada pemenuhan hak pekerja secara konkret dan terukur,” jelas Ismail.
Perusahaan Diminta Patuh Tanpa Menunggu Teguran
Kemnaker juga mengingatkan perusahaan agar tidak menunda kewajiban pembayaran THR kepada pekerja.
Pembayaran tepat waktu dan sesuai ketentuan dinilai sebagai bentuk tanggung jawab terhadap hak pekerja.
“Bayar THR tepat waktu, sesuai aturan, dan jangan menunggu ditegur. Pemerintah akan memastikan hak pekerja dilindungi,” tegas Ismail.
Negara Hadir Lindungi Hak Pekerja
Langkah tegas ini menunjukkan komitmen pemerintah untuk memastikan kehadiran negara dalam melindungi pekerja, khususnya menjelang Hari Raya.
Dengan pengawasan yang diperkuat, diharapkan seluruh aduan THR dapat segera diselesaikan dan memberikan kepastian hukum bagi pekerja di seluruh Indonesia. (*)




















