SIDOARJO | Sentrapos.co.id – Tiga mantan Kepala Dinas Perumahan, Permukiman, Cipta Karya dan Tata Ruang (Perkim CKTR) Kabupaten Sidoarjo dituntut enam tahun penjara dalam sidang lanjutan perkara dugaan korupsi pengelolaan Rusunawa Tambaksawah, Waru.
Tuntutan tersebut dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) A. Widagdo dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Surabaya.
Tiga Terdakwa Dituntut 6 Tahun
Tiga terdakwa yang dituntut enam tahun penjara yakni:
-
Sulaksono
-
Dwijo Prawito
-
Agoes Boedi Tjahjono
Selain pidana badan, ketiganya juga dituntut membayar denda Rp400 juta subsider enam bulan kurungan.
Secara khusus, jaksa juga menuntut pembayaran uang pengganti:
-
Sulaksono: Rp800 juta subsider 3 tahun penjara
-
Dwijo Prawito: Rp800 juta subsider 3 tahun penjara
-
Agoes Boedi Tjahjono: Rp766 juta subsider 3 tahun penjara
Satu Terdakwa Dituntut 4 Tahun
Sementara itu, terdakwa Heri Soesanto dituntut lebih ringan, yakni empat tahun penjara. Ia juga dituntut membayar denda Rp200 juta subsider enam bulan kurungan.
Menanggapi tuntutan tersebut, Heri menyatakan menghormati proses hukum yang tengah berjalan.
“Saya menyerahkan semuanya kepada kuasa hukum mengenai pembelaan dan menghargai tuntutan dari JPU,” ujarnya usai sidang, Senin (23/2/2026).
Kuasa hukum Agoes Boedi Tjahjono, Descha Govindha, menilai tuntutan enam tahun penjara cukup berat bagi kliennya dan akan menyiapkan pembelaan maksimal.
“Tuntutan enam tahun ini jelas cukup mengagetkan dan berat buat klien kami. Kami akan menyiapkan fakta-fakta dari saksi untuk pembelaan nanti,” katanya.
Agenda Pledoi 2 Maret
Ketua Majelis Hakim, Ni Putu Sri Indayani, menetapkan sidang lanjutan dengan agenda pembacaan nota pembelaan (pledoi) pada 2 Maret 2026.
“Pembelaan tanggal 2 Maret agar beliau ada kepastian,” tegasnya di ruang sidang.
Kerugian Negara Rp9,7 Miliar
Kasus ini berkaitan dengan dugaan penyimpangan pengelolaan Rusunawa Tambaksawah, Waru, yang menyebabkan kerugian negara mencapai Rp9,7 miliar.
Dalam dakwaannya, JPU I Putu Kisnu Gupta menyebut keempat terdakwa didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 ayat (1) Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi karena dinilai tidak menjalankan tugas dan fungsi sebagai kepala dinas secara optimal.
“Keempat terdakwa diduga membiarkan pengelolaan rusunawa tidak sesuai aturan. Akibatnya, pendapatan daerah berkurang cukup signifikan,” ujar jaksa dalam sidang sebelumnya.
Perkara ini menjadi perhatian publik karena menyangkut pengelolaan aset daerah dan akuntabilitas pejabat dalam tata kelola perumahan rakyat. (*)




















