Scroll untuk baca berita
Example 325x300
Example floating
Example floating
HEADLINE NEWS

Tiga Kajari Masih Diperiksa Jamintel Kejagung, Dugaan Pelanggaran Profesionalitas dan Konflik Kepentingan

25
×

Tiga Kajari Masih Diperiksa Jamintel Kejagung, Dugaan Pelanggaran Profesionalitas dan Konflik Kepentingan

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

JAKARTA | Sentrapos.co.id — Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Republik Indonesia, Anang Supriatna, mengungkapkan bahwa tiga kepala kejaksaan negeri (Kajari) di Padang Lawas, Sampang, dan Magetan masih menjalani pemeriksaan oleh Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen terkait dugaan pelanggaran.

Ketiga jaksa yang tengah diperiksa tersebut yakni Soemarlin Halomoan Ritonga (Kajari Padang Lawas), Fadilah Helmi (Kajari Sampang), dan Dezi Setiapermana (Kajari Magetan). Selama proses klarifikasi berlangsung, Kejaksaan Tinggi setempat telah menunjuk pelaksana harian (Plh) untuk mengisi kekosongan jabatan.

“Sudah ada penunjukan pelaksana harian semuanya. Ketiganya sedang dilakukan klarifikasi,” kata Anang Supriatna, Rabu (28/1/2026).

Anang menjelaskan, pemeriksaan dilakukan oleh Jamintel menyusul adanya laporan masyarakat terkait dugaan ketidakprofesionalan dalam pelaksanaan tugas, manajemen internal dan eksternal yang dinilai kurang kondusif, serta indikasi konflik kepentingan.

Dugaan Pengutipan Dana Desa di Padang Lawas

Dalam kasus Kajari Padang Lawas, Soemarlin Halomoan Ritonga dibawa oleh tim intelijen dari Sumatera ke Jakarta pada Kamis malam, 22 Januari 2026, bersama Kasi Intel Kejari Padang Lawas Ganda Nahot Manalu dan staf TU bidang Intelijen Zul Irfan.

Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Harli Siregar menyampaikan bahwa pemeriksaan tersebut berkaitan dengan dugaan pengutipan dana desa. Ketiganya diduga menerima uang sebesar Rp15 juta per kepala desa di wilayah Kabupaten Padang Lawas.

Untuk menjaga kelangsungan tugas kelembagaan, Kajati Sumatera Utara telah menunjuk Herlangga Wisnu Murdianto sebagai Plh Kajari Padang Lawas.

Kajari Sampang dan Magetan

Sementara itu, Kajari Sampang Fadilah Helmi dibawa ke Jakarta pada Selasa, 20 Januari 2026. Rudi Margono, Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan, menyatakan Fadilah diperiksa atas dugaan penyalahgunaan wewenang, meski belum merinci bentuk pelanggaran yang dimaksud.

Untuk sementara, Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur menunjuk Abdul Rasyid dari bidang intelijen Kejati Jatim sebagai Plh Kajari Sampang.

Adapun jabatan Kajari Magetan kini diisi oleh Koordinator Kejati Jawa Timur Farkhan Junaedi sebagai pelaksana harian, hingga proses klarifikasi terhadap Dezi Setiapermana rampung.

Anang menegaskan, seluruh proses pemeriksaan dilakukan dengan mengedepankan asas praduga tak bersalah, serta merupakan bagian dari komitmen Kejaksaan Agung menjaga integritas dan profesionalitas Korps Adhyaksa. (*)

Example 300250