Scroll untuk baca berita
Example 325x300
Example floating
Example floating
HUKUM & KRIMINALINVESTIGASI & SOROTPERISTIWA

Jejak Korupsi Haji di Indonesia: Dari Said Agil hingga Yaqut Cholil Qoumas, Tiga Menteri Agama Terseret Kasus

55
×

Jejak Korupsi Haji di Indonesia: Dari Said Agil hingga Yaqut Cholil Qoumas, Tiga Menteri Agama Terseret Kasus

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

JAKARTA | Sentrapos.co.id – Menunaikan ibadah haji merupakan impian besar bagi umat Islam. Banyak calon jemaah di Indonesia rela menabung bertahun-tahun bahkan menunggu antrean panjang demi bisa menunaikan rukun Islam kelima di Tanah Suci.

Namun di balik perjalanan spiritual tersebut, penyelenggaraan ibadah haji di Indonesia beberapa kali tercoreng praktik korupsi. Dalam kurun waktu dua dekade terakhir, sedikitnya tiga Menteri Agama terseret kasus hukum terkait pengelolaan penyelenggaraan haji.

Kasus terbaru menyeret mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, setelah Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkannya sebagai tersangka dugaan korupsi kuota tambahan haji tahun 2023–2024.

1. Yaqut Cholil Qoumas

KPK menetapkan Yaqut sebagai tersangka setelah menemukan dugaan penyimpangan dalam pengaturan kuota tambahan haji dari pemerintah Arab Saudi.

Menurut penyidik, kuota tambahan yang seharusnya diprioritaskan untuk jemaah haji reguler justru dibagi secara proporsional dengan kuota haji khusus pada pelaksanaan haji 2024.

Dalam perkara tersebut, KPK menyebut praktik tersebut menyebabkan kerugian negara mencapai sekitar Rp622 miliar.

“Dalam perkara tindak pidana korupsi ini telah mengakibatkan kerugian negara senilai Rp622.090.207.166,” kata tim Biro Hukum KPK dalam persidangan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Setelah permohonan praperadilan yang diajukan Yaqut ditolak oleh hakim, KPK kemudian melakukan penahanan terhadapnya di Rumah Tahanan Gedung Merah Putih KPK.

Penyidik juga menyita sejumlah aset yang diduga terkait perkara tersebut, dengan nilai total lebih dari Rp100 miliar yang terdiri dari uang tunai berbagai mata uang, kendaraan, serta aset properti.

Meski demikian, Yaqut membantah menerima uang dari kebijakan tersebut.

“Saya tidak pernah menerima sepeser pun dari kasus yang dituduhkan kepada saya,” ujarnya saat digiring menuju mobil tahanan.

2. Kasus Suryadarma Ali

Sebelum Yaqut, mantan Menteri Agama Suryadarma Ali juga terseret kasus korupsi penyelenggaraan ibadah haji.

Kasus yang mencuat pada 2014 itu berkaitan dengan penyalahgunaan kewenangan dalam penyelenggaraan haji tahun 2012–2013.

KPK menemukan sejumlah kejanggalan, termasuk dugaan penggelembungan biaya katering, pemondokan, hingga transportasi jemaah haji.

Selain itu, ditemukan pula transaksi mencurigakan yang menunjukkan keberangkatan puluhan orang dalam rombongan haji menggunakan fasilitas negara.

Pada akhirnya, Suryadarma Ali divonis enam tahun penjara dan denda Rp300 juta oleh pengadilan tindak pidana korupsi. Ia juga diwajibkan membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp1,8 miliar.

3. Said Agil Husin Al Munawar

Kasus korupsi di Kementerian Agama juga pernah menjerat Said Agil Husin Al Munawar, Menteri Agama pada era pemerintahan Presiden Megawati Soekarnoputri.

Said Agil terjerat kasus penyalahgunaan Dana Abadi Umat (DAU) dan pengelolaan dana Badan Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH).

Kasus tersebut bermula dari dugaan penggunaan dana umat untuk kepentingan internal Departemen Agama serta polemik pembatalan kuota tambahan 30 ribu jemaah haji pada 2004.

Dalam persidangan, majelis hakim menjatuhkan vonis lima tahun penjara serta denda Rp200 juta subsider tiga bulan kurungan.

Selain itu, ia juga diwajibkan membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp2 miliar.

Catatan Suram Pengelolaan Haji

Rangkaian kasus tersebut menjadi catatan penting bagi pemerintah untuk terus memperbaiki tata kelola penyelenggaraan ibadah haji di Indonesia.

Sebagai negara dengan jumlah jemaah haji terbesar di dunia, transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan kuota, biaya, serta pelayanan jemaah menjadi faktor penting agar praktik penyimpangan tidak kembali terulang di masa depan. (*)

Example 300250