JAKARTA | Sentrapos.co.id — Kejaksaan Agung (Kejagung) merespons putusan bebas yang dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta terhadap tiga terdakwa dalam perkara dugaan perintangan penyidikan. Kejagung menyatakan masih mempertimbangkan langkah hukum lanjutan atas putusan tersebut.
Direktur Penuntutan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Riono Budisantoso mengatakan pihaknya akan terlebih dahulu mempelajari putusan majelis hakim sebelum menentukan langkah hukum berikutnya.
“Kami akan melihat terlebih dahulu untuk menentukan bagaimana upaya hukumnya,” kata Riono kepada wartawan, Rabu (4/3/2026).
Tiga Terdakwa Divonis Bebas
Dalam putusan yang dibacakan oleh Majelis Hakim Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, tiga terdakwa dinyatakan bebas dari seluruh dakwaan.
Ketiga terdakwa tersebut adalah:
-
Tian Bahtiar, mantan Direktur JakTV
-
Junaidi Saibih, seorang advokat
-
M Adhiya Muzakki, yang disebut sebagai Ketua Cyber Army
Juru Bicara Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Sunoto membenarkan bahwa majelis hakim telah menjatuhkan putusan bebas terhadap para terdakwa dalam perkara tersebut.
“Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah menjatuhkan putusan bebas,” ujar Sunoto dalam keterangannya.
Sidang Berlangsung Hingga Dini Hari
Putusan tersebut dibacakan dalam sidang yang berlangsung pada Selasa (3/3/2026) hingga Rabu (4/3/2026) dini hari.
Majelis hakim yang memimpin sidang terdiri dari Hakim Ketua Efendi, dengan hakim anggota Adek Nurhadi dan Andi Saputra.
Selain itu, hakim juga membebaskan Junaidi Saibih dari dakwaan terkait dugaan suap terhadap hakim dalam perkara vonis lepas terdakwa korporasi kasus korupsi crude palm oil (CPO).
Pertimbangan Majelis Hakim
Dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai tidak terdapat unsur perintangan penyidikan sebagaimana yang didakwakan oleh jaksa penuntut umum.
Untuk terdakwa Junaidi Saibih, hakim menilai tidak ada perkara yang benar-benar terhalangi proses hukumnya. Seluruh perkara yang disebut dirintangi tetap dapat berjalan sesuai proses hukum yang berlaku.
Sementara itu, terhadap Tian Bahtiar, hakim menilai pemberitaan negatif terkait penanganan perkara di Kejaksaan Agung hanya merupakan perbedaan persepsi dan tidak dapat dikategorikan sebagai berita bohong atau hoaks.
Sedangkan untuk terdakwa M Adhiya Muzakki, majelis hakim berpendapat bahwa tindakan yang bersangkutan tidak termasuk dalam tindak pidana korupsi.
Hakim menilai, jika aktivitas yang melibatkan penggunaan buzzer atau cyber army ingin dipersoalkan secara hukum, maka lebih tepat diproses melalui pidana umum, bukan dalam konteks perkara korupsi.
Kejaksaan Agung saat ini masih mempelajari secara menyeluruh putusan tersebut sebelum menentukan langkah hukum lanjutan yang akan diambil. (*)




















