Scroll untuk baca berita
Example 325x300
Example floating
Example floating
BIROKRASIDAERAHPERISTIWA

TNI AD Tegaskan Penertiban Rumah Dinas Lenteng Agung Bukan Sengketa Lahan, Fokus Normalisasi Aset

29
×

TNI AD Tegaskan Penertiban Rumah Dinas Lenteng Agung Bukan Sengketa Lahan, Fokus Normalisasi Aset

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

JAKARTA | Sentrapos.co.idTNI AD menegaskan bahwa aktivitas pembongkaran 15 unit rumah dinas eks Zeni Konstruksi 15 (Zikon 15) di kawasan Lenteng Agung, Jakarta Selatan, bukan sengketa lahan maupun bentrokan. Kegiatan ini merupakan upaya normalisasi aset dan pengembalian fungsi rumah dinas sesuai ketentuan hukum.

“Perlu kami luruskan bahwa apa yang terjadi di daerah Lenteng Agung hari ini bukanlah bentrokan maupun sengketa lahan, melainkan penertiban dan pembongkaran 15 unit rumah dinas eks Zikon 15, yang dilaksanakan oleh Pusziad di atas aset tanah dan bangunan milik TNI AD,” ujar Brigjen TNI Donny Pramono, Selasa (7/4).

Lahan yang ditertibkan seluas 15.250 meter persegi, bagian dari aset Detasemen Zeni Penjinak Bahan Peledak, dengan total luas 44.841 meter persegi, sudah memiliki sertifikat Hak Pakai Nomor 00184 Tahun 2016. Penertiban dilakukan untuk menyesuaikan jumlah rumah dinas dengan pengembangan satuan dari Kompi Zeni Penjinak Bahan Peledak (Kizijihandak) menjadi Detasemen Zeni Penjinak Bahan Peledak (Denzijihandak).

Donny menegaskan bahwa rumah dinas berstatus Rumah Negara Golongan II diperuntukkan bagi prajurit aktif. Apabila penghuni sudah pensiun, pindah, atau tidak lagi berhak, rumah harus dikembalikan ke satuan.

Sebelum penertiban, Pusziad melakukan langkah persuasif dan administratif sejak Juli–Agustus 2024, termasuk sosialisasi dengan RT/RW, Kelurahan, Kecamatan, BPN, serta pemberian Surat Peringatan I–III hingga Agustus 2025.

“Pelaksanaan penertiban hari ini hanya dilakukan terhadap 15 unit rumah yang sudah kosong dan aliran listriknya diputus sejak Januari 2026. Kegiatan juga didampingi aparat dari Polsek Lenteng Agung dan unsur terkait lainnya,” jelas Donny.

Dengan langkah ini, TNI AD memastikan kegiatan penertiban bersifat legal, transparan, dan sesuai prosedur hukum, menepis isu sengketa atau perebutan lahan. (*)


Poin Utama Berita

  • TNI AD tegaskan pembongkaran rumah dinas Lenteng Agung bukan sengketa lahan
  • Penertiban melibatkan 15 unit rumah eks Zikon 15 di atas aset sah TNI AD
  • Lahan memiliki sertifikat Hak Pakai Nomor 00184 Tahun 2016
  • Kegiatan terkait pengembangan satuan dari Kizijihandak menjadi Denzijihandak
  • Rumah dinas harus dikembalikan jika penghuni pensiun, pindah, atau tidak berhak
  • Penertiban dilakukan setelah prosedur administratif dan sosialisasi lengkap
  • Aparat kepolisian dan unsur terkait mendampingi proses normalisasi aset