Scroll untuk baca berita
Example 325x300
Example floating
Example floating
HUKUM & KRIMINAL

Tragedi Miras Oplosan Jepara: 6 Tewas, 3 Tersangka Ditahan, 1 DPO Diburu Polisi

24
×

Tragedi Miras Oplosan Jepara: 6 Tewas, 3 Tersangka Ditahan, 1 DPO Diburu Polisi

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

JAKARTA | Sentrapos.co.id – Korban meninggal dunia akibat pesta miras oplosan di Desa Suwawal Timur, Kecamatan Pakis Aji, Kabupaten Jepara, terus bertambah. Hingga Rabu (12/2/2026), total enam orang dilaporkan tewas dan dua korban lainnya masih menjalani perawatan intensif di rumah sakit.

Sebelumnya, lima korban telah dilaporkan meninggal dunia pada Selasa (10/2). Para korban wafat dalam rentang waktu Minggu (8/2) malam hingga Selasa pagi akibat diduga mengonsumsi minuman keras oplosan yang diracik secara ilegal.

Korban berasal dari sejumlah desa berbeda, yakni Desa Bulungan, Desa Suwawal Timur, serta Desa Demeling, Kecamatan Mlonggo.

3 Tersangka Ditahan, 1 Masuk DPO

Dalam pengungkapan kasus ini, Polres Jepara telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka. Ketiganya kini mendekam di sel tahanan Mapolres Jepara, yaitu:

  • MR alias Pongi (49), warga Suwawal Timur

  • S alias Kancil (31), warga Desa Mambak

  • ESW (33), warga Desa Slagi, Kecamatan Pakis Aji

Kapolres Jepara AKBP Hadi Kristanto mengungkapkan, para tersangka berperan meracik sekaligus menjual miras oplosan kepada para korban.

“Minuman itu kemudian dijual kepada para korban,” ujar Hadi dalam konferensi pers di Mapolres Jepara, Rabu (11/2/2026).

Selain tiga tersangka tersebut, polisi juga menetapkan satu orang berinisial HN sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO). HN diduga berperan sebagai pemasok bahan alkohol yang digunakan untuk meracik miras oplosan.

“Kami mengimbau masyarakat tidak mengonsumsi minuman keras ilegal atau oplosan karena sangat berbahaya dan dapat mengancam nyawa,” tegas Kapolres.

Kronologi Pesta Miras Maut

Peristiwa tragis ini bermula pada Jumat (6/2), ketika tersangka MR memesan dua jeriken alkohol dari HN. Alkohol tersebut kemudian dicampur dengan bahan lain tanpa standar keamanan maupun keahlian khusus.

Miras oplosan itu selanjutnya dijual di Warung Melisa Karaoke, Desa Suwawal Timur.

Tak lama setelah mengonsumsi minuman tersebut, delapan korban mengalami gejala serius seperti pusing, mual, muntah, sesak napas, dada terasa panas, hingga kehilangan kesadaran.

Pada Minggu (8/2/2026) hingga Senin (9/2/2026), kondisi para korban memburuk dan harus dirujuk ke sejumlah rumah sakit di Jepara, di antaranya RSUD Kartini, RSI Sultan Hadlirin, dan RS Graha Husada.

Enam korban akhirnya meninggal dunia, sebagian saat menjalani perawatan dan sebagian lainnya di rumah.

Adapun enam korban meninggal dunia yakni:

  • Muhammad Arik Zulkarnain (33)

  • Fatekur Rohman (38)

  • Sholeh (51)

  • Nur Amin (58)

  • Sulhadi (53)

  • Eko Sri Wijayanto (33)

Sementara dua korban yang masih dirawat di RSUD Kartini Jepara adalah Samiun (52) dan Ardhianyasy Yusuf Yusona (31), dengan keluhan sesak napas, penglihatan kabur, muntah, dan pusing.

Barang Bukti dan Jeratan Hukum

Dalam proses penyidikan, polisi menyita sejumlah barang bukti dari lokasi kejadian, antara lain jeriken alkohol, galon air, botol minuman, alat saring, corong, pompa air, teko takaran, ember, gelas, hingga bahan campuran lainnya.

Hasil pemeriksaan sementara mengungkap bahwa para tersangka meracik miras oplosan tanpa keahlian khusus dan menjadikannya sebagai sumber penghasilan demi keuntungan cepat.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 342 dan/atau Pasal 424 KUHP, Pasal 435 UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, serta Pasal 62 UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen juncto Pasal 20 KUHP.

Mereka terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Bahaya Miras Oplosan

Kasus ini menjadi peringatan keras akan bahaya konsumsi minuman keras oplosan yang tidak memiliki standar keamanan dan pengawasan. Kandungan alkohol tak terkontrol serta campuran bahan berbahaya berpotensi menyebabkan keracunan serius hingga kematian.

Penegakan hukum tegas diharapkan mampu menekan peredaran miras ilegal sekaligus meningkatkan kesadaran masyarakat untuk menjauhi konsumsi minuman berbahaya yang mengancam keselamatan jiwa. *