TRENGGALEK | Sentrapos.co.id – Satreskrim Polres Trenggalek berhasil menahan tersangka NK (35), warga Dusun Krajan, Desa Parakan, Kecamatan/Kabupaten Trenggalek, yang diduga melakukan penipuan dan penggelapan lelang arisan online dengan kerugian hampir Rp 1 miliar.
Kapolres Trenggalek, AKBP Ridwan Maliki, menjelaskan bahwa kasus ini bermula pada 4 Desember 2025, ketika korban ditawari ikut lelang arisan daring melalui grup WhatsApp ‘Arisantuy Modal Usaha Trenggalek, Bandar Arisan LN Beauty Salon N Herbal’.
“Korban awalnya ditawari arisan senilai Rp 8,5 juta dan dijanjikan memperoleh Rp 10 juta pada 21 Januari 2026. Pelaku juga menawari lot arisan lain hingga total 8 kali dengan nilai Rp 48 juta,” ungkap AKBP Ridwan, Kamis (2/4/2026).
Selain korban Nella warga Malasan, lima orang lain juga mengalami modus serupa. Total kerugian diperkirakan lebih dari Rp 900 juta.
Setelah penyelidikan, tersangka ditetapkan sebagai DPO karena kabur ke Timor Leste. Pihak imigrasi dan kepolisian setempat mendeteksi lokasi persembunyian pelaku, sehingga NK berhasil diamankan, dideportasi ke Indonesia melalui NTT, dan dibawa ke Polres Trenggalek.
“NK kini ditahan di Rutan Trenggalek dan dijerat Pasal 492 dan 486 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara,” jelas Kapolres.
Polres Trenggalek mengimbau masyarakat yang menjadi korban pelaku untuk segera melapor agar kasus ini bisa diproses tuntas. (*)
Poin Utama Berita
- Tersangka NK (35) melakukan penipuan arisan online dengan modus lelang daring.
- Korban awalnya dijanjikan keuntungan dari arisan, total kerugian hampir Rp 1 miliar.
- Pelaku sempat kabur ke Timor Leste, ditetapkan DPO, dan akhirnya berhasil diamankan serta dideportasi ke Indonesia.
- Tersangka kini ditahan di Rutan Trenggalek dan dijerat Pasal 492 dan 486 KUHP.
- Polisi mengimbau masyarakat yang menjadi korban pelaku untuk segera melapor.

















