JAKARTA | Sentrapos.co.id – Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump kembali memicu perhatian global dengan mengumumkan rencana penyelidikan perdagangan baru terhadap sejumlah negara, termasuk China, Meksiko, Uni Eropa, dan Indonesia.
Langkah tersebut dilakukan sebagai bagian dari kebijakan perdagangan terbaru pemerintah AS untuk menggantikan tarif timbal balik yang sebelumnya dinyatakan ilegal oleh Mahkamah Agung Amerika Serikat.
Penyelidikan ini akan dilakukan melalui mekanisme Pasal 301 Undang-Undang Perdagangan AS tahun 1974, yang memungkinkan pemerintah Amerika mengenakan tarif terhadap negara yang dinilai melakukan praktik perdagangan tidak adil.
Perwakilan Perdagangan Amerika Serikat Jamieson Greer menyatakan investigasi tersebut kemungkinan akan diperluas ke lebih banyak negara.
“Penyelidikan ini akan dilakukan berdasarkan Pasal 301 dan berpotensi mencakup lebih banyak negara. Kami ingin memastikan perdagangan yang adil dan melindungi lapangan kerja Amerika,” ujar Greer seperti dikutip dari CNBC, Kamis (12/3/2026).
Indonesia Masuk Daftar Negara yang Diselidiki
Selain China, Meksiko, dan Uni Eropa, sejumlah negara lain juga masuk dalam daftar investigasi perdagangan AS, antara lain:
-
-
Jepang
-
India
-
Taiwan
-
Vietnam
-
Korea Selatan
-
Singapura
-




















