JAKARTA | Sentrapos.co.id — Menjelang Hari Raya Idulfitri 1447 Hijriah, kebutuhan masyarakat terhadap uang rupiah layak edar atau uang baru meningkat signifikan. Untuk mengantisipasi lonjakan permintaan tersebut, Bank Indonesia (BI) kembali menghadirkan program Semarak Rupiah Ramadan dan Berkah Idulfitri (SERAMBI) 2026.
Melalui program ini, BI menyediakan layanan tukar uang baru secara digital melalui platform PINTAR BI, sehingga masyarakat dapat melakukan pemesanan secara daring tanpa harus antre panjang di lokasi penukaran.
Program ini bertujuan menciptakan proses penukaran uang yang lebih tertib, efisien, merata, dan aman dari praktik penipuan yang kerap muncul menjelang Lebaran.
Program SERAMBI 2026 Digelar Hingga Maret
Program SERAMBI 2026 dilaksanakan mulai 13 Februari hingga 15 Maret 2026 di seluruh satuan kerja kas Bank Indonesia di Indonesia.
Program ini menjadi bagian dari komitmen BI untuk memastikan ketersediaan uang rupiah layak edar bagi masyarakat selama periode Ramadan hingga Idulfitri.
“Layanan penukaran uang melalui platform digital ini dihadirkan untuk memberikan kemudahan, kenyamanan, serta memastikan distribusi uang rupiah baru berjalan lebih tertib dan merata,” demikian keterangan resmi Bank Indonesia.
Selain itu, layanan digital ini juga membantu mengurangi kerumunan masyarakat yang biasanya terjadi saat penukaran uang menjelang Lebaran.
Mengenal Platform Digital PINTAR BI
PINTAR BI merupakan portal layanan digital resmi Bank Indonesia yang digunakan untuk memesan layanan penukaran uang rupiah secara online.
Platform ini dapat diakses melalui laman resmi:
Melalui sistem ini, masyarakat dapat memilih:
-
lokasi kas keliling BI
-
jadwal penukaran uang
-
nominal serta pecahan uang yang diinginkan
Dengan sistem pemesanan online, masyarakat tidak perlu datang langsung tanpa jadwal.
Penukaran uang tidak melayani sistem datang langsung (go-show) tanpa pemesanan melalui PINTAR BI.
Cara Tukar Uang Baru Lewat PINTAR BI
Berikut langkah-langkah melakukan penukaran uang baru melalui layanan PINTAR BI:
-
Akses laman pintar.bi.go.id
-
Pilih menu Penukaran Uang Rupiah Melalui Kas Keliling
-
Pilih provinsi dan lokasi kas keliling BI
-
Tentukan jadwal penukaran yang tersedia
-
Isi data diri (NIK, nama lengkap, nomor telepon, email)
-
Pilih nominal dan pecahan uang yang diinginkan
-
Unduh bukti pemesanan berisi QR Code
QR Code tersebut wajib ditunjukkan saat melakukan penukaran uang di lokasi kas keliling.
Batas Maksimal Tukar Uang Baru 2026
Bank Indonesia menetapkan batas maksimal penukaran sebesar Rp5.300.000 per orang atau per KTP.
Adapun rincian pecahan uang yang dapat ditukar adalah:
-
-
Rp50.000 maksimal 50 lembar
-
Rp20.000 maksimal 50 lembar
-
Rp10.000 maksimal 100 lembar
-




















