BONDOWOSO | Sentrapos.co.id — Penetapan Ketua GP Ansor Bondowoso, Luluk Hariadi (38), sebagai tersangka dugaan korupsi Dana Hibah Kesejahteraan Rakyat (Kesra) sebesar Rp 1,2 miliar mendapat apresiasi dari sejumlah tokoh ulama di Bondowoso.
Salah satu apresiasi disampaikan oleh Pengasuh Pondok Pesantren Nurut Taqwa Cermee, KH Nawawi Maksum, yang juga dikenal sebagai tokoh ulama muda Bondowoso. Ia menilai langkah tegas aparat penegak hukum menjadi pesan kuat bahwa hukum harus ditegakkan tanpa pandang bulu.
“Kami mengapresiasi langkah tegas kejaksaan yang berani mengusut dugaan korupsi dana hibah ini. Penegakan hukum harus berlaku untuk siapa pun, tanpa melihat latar belakang,” ujar KH Nawawi Maksum, Selasa (27/1/2026).
Menurutnya, penanganan kasus tersebut membuktikan bahwa hukum tidak hanya tajam ke bawah, tetapi juga berlaku tegas ke atas. Termasuk apabila dugaan pelanggaran melibatkan tokoh organisasi keagamaan maupun kepemudaan.
Lebih lanjut, KH Nawawi menjelaskan bahwa dana hibah yang bersumber dari APBD Provinsi Jawa Timur Tahun Anggaran 2024 seharusnya dimanfaatkan untuk kegiatan yang memberikan manfaat luas bagi umat, khususnya organisasi yang berada di bawah naungan Nahdlatul Ulama (NU) di Kabupaten Bondowoso.
“Dana hibah itu seharusnya digunakan untuk kepentingan organisasi dan umat, bukan disalahgunakan demi kepentingan pribadi atau kelompok tertentu,” tegasnya.
Ia menambahkan, penetapan tersangka terhadap Ketua GP Ansor Bondowoso menunjukkan aparat penegak hukum tetap tegak lurus terhadap peraturan perundang-undangan.
“Kami siap mendukung kejaksaan, baik secara moral maupun melalui pengawalan publik, agar kasus ini dibuka seterang-terangnya dan tuntas,” pungkasnya.
Sebelumnya, Kejaksaan Negeri Bondowoso secara resmi menetapkan Luluk Hariadi sebagai tersangka dugaan korupsi Dana Hibah Kesra Provinsi Jawa Timur senilai Rp 1,2 miliar.
Dana hibah tersebut dianggarkan pada tahun 2024 untuk pengadaan seragam organisasi GP Ansor mulai tingkat cabang hingga ranting se-Kabupaten Bondowoso. Dalam perkara ini, tersangka terancam dijerat Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 KUHP, serta Pasal 603 KUHP baru. (*)




















