UMK Malang 2026 Naik, Wali Kota Harap Hubungan Pekerja dan Perusahaan Kian Harmonis - Sentra Pos

UMK Malang 2026 Naik, Wali Kota Harap Hubungan Pekerja dan Perusahaan Kian Harmonis

MALANG | Sentrapos.co.id - Wali Kota Malang Wahyu Hidayat menyebut kenaikan Upah Minimum Kota (UMK) Malang pada 2026 mampu memperkuat keharmonisan hubungan antara pekerja dengan perusahaan.
"Kota Malang memiliki banyak perusahaan dan tentu juga pekerja atau buruh. Karena itu, kami berharap dapat terjalin hubungan yang harmonis antara pekerja dan pengusaha di Kota Malang," kata Wahyu saat sosialisasi Upah Minimum Kota Malang Tahun 2026 di Kota Malang, Jawa Timur, Senin.
Sebagai informasi berdasarkan Keputusan Gubernur Jawa Timur No: 100.3.3.1/937/013/2025 tanggal 24 Desember 2025 tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota di Jawa Timur Tahun 2026, besaran nilai UMK Kota Malang tahun depan sebesar Rp3.736.101.
Nilai itu mengalami peningkatan sebesar Rp228.408 dari UMK Kota Malang 2025 yang senilai Rp3.507.693.
Penetuan kenaikan UMK memperhatikan pada pertimbangan dari Dewan Pengupahan Kabupaten dan Kota.
Menurut Wahyu, hubungan baik antara perusahaan dengan perusahaan akan menciptakan suasana kerja yang kondusif dan menjadi pendorong peningkatan produktivitas kedua belah pihak.
Bagi perusahaan, kata dia, kenaikan UMK 2026 tidak boleh dianggap beban tetapi harus dipandang sebagai investasi jangka panjang.
Pasalnya dengan kenaikan upah akan membuat pekerja termotivasi untuk semakin produktif dan loyal kepada perusahaan.
Apabila kinerja para pekerja terus tumbuh, maka secara otomatis memberikan manfaat bagi perusahaan itu sendiri.
Sedangkan bagi pekerja, ketetapan kenaikan UMK perlu dijadikan motivasi untuk bekerja lebih profesional demi meningkatkan kualitas hidup.
Tak hanya itu, peningkatan UMK disebut oleh Wahyu merupakan bentuk kehadiran dan perhatian pemerintah dalam rangka meningkatkan kesejahteraan setiap warganya.
"Maka dari itu keputusan ini merupakan suatu hal yang baik," ujar dia.
Wahyu menegaskan seluruh aturan soal UMK yang telah ditetapkan oleh Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawasa supaya dijadikan pedoman dan acuan dalam memberi penghasilan kepada pekerja.
"Sehingga nantinya bisa bermanfaat bagi kita semua," ucapnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *