BALI | Sentrapos.co.id – Jagat media sosial kembali dihebohkan dengan viralnya video berdurasi 17 menit yang dikaitkan dengan pengemudi ojek online (ojol) dan seorang warga negara asing (WNA) di Bali. Namun, fakta mengejutkan terungkap: video tersebut ternyata merupakan konten rekayasa atau settingan.
Hasil penyelidikan aparat kepolisian memastikan bahwa video tersebut sengaja dibuat untuk kepentingan komersial dan menarik perhatian publik.
“Konten ini sengaja dibuat untuk viral dan menghasilkan keuntungan. Jaket ojol digunakan untuk membangun narasi,” ujar Kapolres Badung, AKBP Joseph Purba, Rabu (18/3/2026).
Modus Settingan: Gunakan Atribut Ojol
Dalam pengungkapan tersebut, diketahui bahwa pemeran perempuan berinisial MMJL (23), seorang kreator konten dewasa asal Australia, bekerja sama dengan dua pria WNA lainnya.
Salah satu pelaku, NBS (24) asal Italia, berperan sebagai sosok yang mengenakan atribut ojol. Sementara ERB (26) asal Prancis bertugas mengunggah video ke platform berbayar.
Atribut ojol yang digunakan dalam video bahkan dibeli secara khusus untuk mendukung skenario.
“Jaket ojol hanya properti untuk menciptakan kesan kejadian nyata agar cepat viral,” tegas Joseph.
Polisi Bentuk Tim Siber, Lacak Penyebar
Menanggapi viralnya video tersebut, Polda Bali langsung membentuk tim patroli siber guna menelusuri penyebaran awal konten dan mengidentifikasi pihak yang terlibat.
Langkah ini juga sebagai upaya penegakan hukum terhadap penyebaran konten yang melanggar norma dan regulasi di Indonesia.
Bahaya Link Palsu, Warga Diminta Waspada
Di tengah maraknya pencarian “link video ojol Bali 17 menit”, polisi mengingatkan adanya potensi kejahatan siber berupa phishing dan malware.
Banyak tautan yang beredar bukan berisi video asli, melainkan file berbahaya yang dapat merusak perangkat dan mencuri data pribadi.
“Link yang beredar bisa saja berisi malware yang mampu mencuri data, termasuk kode OTP perbankan,” imbau kepolisian.
Modus yang digunakan umumnya berupa file APK yang jika diunduh akan memberi akses penuh kepada pelaku ke perangkat korban.
Ancaman Hukum Menanti Penyebar
Selain risiko digital, penyebaran konten bermuatan asusila juga memiliki konsekuensi hukum berat.
Pelaku dapat dijerat Pasal 27 ayat (1) UU ITE dengan ancaman hukuman hingga 6 tahun penjara dan denda maksimal Rp1 miliar.
Selain itu, salah satu WNA juga diduga melanggar aturan izin tinggal karena menggunakan Visa on Arrival (VoA) untuk aktivitas komersial ilegal.
Fenomena Viral dan FOMO
Lonjakan pencarian video ini juga dipicu fenomena Fear of Missing Out (FOMO), di mana masyarakat terdorong untuk ikut mengakses konten yang sedang viral.
Didukung algoritma media sosial, penyebaran konten kontroversial menjadi semakin cepat dan masif.
Imbauan Bijak Bermedia Sosial
Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk tidak mudah tergoda mengakses atau menyebarkan konten viral yang belum jelas kebenarannya.
“Bijak bermedia sosial sangat penting agar tidak terjerat hukum maupun menjadi korban kejahatan digital,” pungkasnya.
Kasus ini menjadi pengingat bahwa tidak semua konten viral mencerminkan fakta, dan kewaspadaan digital menjadi kunci utama di era informasi saat ini. (*)




















