Scroll untuk baca berita
Example 325x300
Example floating
Example floating
HUKUM & KRIMINALPERISTIWAVIRAL

Viral Video Porno di Bali, 3 WNA Ditangkap Saat Hendak Kabur: Polisi Ungkap Peran Pelaku

115
×

Viral Video Porno di Bali, 3 WNA Ditangkap Saat Hendak Kabur: Polisi Ungkap Peran Pelaku

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

BADUNG | Sentrapos.co.id — Polres Badung bersama Imigrasi Ngurah Rai berhasil mengungkap kasus pornografi yang melibatkan tiga warga negara asing (WNA) di Bali. Ketiganya ditangkap setelah video konten dewasa yang mereka buat viral di media sosial.

Kapolres Badung AKBP Joseph Edward Purba menyampaikan, pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat terkait beredarnya video tersebut.

“Setelah video viral, kami melakukan penyelidikan dan profiling hingga berhasil mengidentifikasi para pelaku,” ujar Joseph, Selasa (17/3/2026).

Tiga WNA Jadi Tersangka

Adapun tiga pelaku yang diamankan yakni:

  • MJL (23), perempuan asal Prancis

  • NBS (24), laki-laki asal Italia

  • ERB (26), laki-laki asal Prancis

Dalam kasus ini, ERB berperan sebagai pihak yang mengunggah video, sementara MJL dan NBS merupakan pemeran dalam konten tersebut.

Ditangkap Saat Hendak Tinggalkan Bali

Kasus ini terungkap pada Jumat (13/3/2026) sekitar pukul 18.30 WIB. Polisi awalnya melakukan penelusuran digital terhadap video yang beredar.

Dari hasil pengembangan, polisi memperoleh informasi dari seorang saksi yang berprofesi sebagai pengemudi ojek online.

Selanjutnya, aparat berkoordinasi dengan pihak Imigrasi Ngurah Rai dan mendapatkan informasi bahwa dua pelaku berencana meninggalkan Bali.

“Kami langsung bergerak cepat mengamankan terduga pelaku sebelum mereka keluar dari wilayah Bali,” tegas Kapolres.

Ketiganya kemudian dibawa ke Mapolres Badung untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Barang Bukti Diamankan

Dari tangan pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya:

  • 3 unit telepon genggam

  • Kamera

  • Laptop

  • Rompi ojek online

Barang bukti tersebut diduga digunakan dalam proses produksi dan penyebaran konten pornografi.

Terancam Hukuman Penjara

Atas perbuatannya, ketiga pelaku dijerat dengan pasal berlapis, yakni:

  • Pasal 407 KUHP

  • Juncto Pasal 45 ayat (1) UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE)

Dengan ancaman hukuman maksimal hingga 10 tahun penjara.

Imbauan Penegakan Hukum Digital

Kasus ini menjadi peringatan bahwa penyebaran konten pornografi di ruang digital akan ditindak tegas oleh aparat penegak hukum.

“Kami mengimbau masyarakat, termasuk warga asing, untuk mematuhi hukum yang berlaku di Indonesia, terutama terkait konten digital,” tutup Joseph.

Pihak kepolisian juga memastikan akan terus meningkatkan pengawasan terhadap aktivitas digital yang melanggar hukum di wilayah Bali. (*)

Example 300250