Scroll untuk baca berita
Example 325x300
Example floating
Example floating
HUKUM & KRIMINAL

Video Viral Diduga Aktivitas Asusila di Tempat Hiburan Kedawung, Polres Cirebon Kota Amankan Dua Orang

30
×

Video Viral Diduga Aktivitas Asusila di Tempat Hiburan Kedawung, Polres Cirebon Kota Amankan Dua Orang

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

CIREBON | Sentrapos.co.idPolres Cirebon Kota mengamankan dua orang berinisial I (25) dan Y (26) menyusul beredarnya video viral yang diduga menampilkan aktivitas asusila di sebuah tempat hiburan malam di kawasan Kedawung, Kabupaten Cirebon. Langkah tersebut diambil sebagai respons atas keresahan masyarakat akibat peredaran video tersebut di media sosial.

Kapolres Cirebon Kota Eko Iskandar membenarkan pengamanan dua orang yang diduga terlibat dalam peristiwa tersebut.

“Video yang beredar saat ini sedang kami tangani. Dua orang yang diduga terlibat sudah diamankan guna kepentingan pemeriksaan dan pendalaman lebih lanjut,” ujar AKBP Eko Iskandar, Jumat (23/1/2026).

Polisi Dalami Peran dan Kronologi

AKBP Eko menjelaskan, penyidik masih mendalami kronologi kejadian serta peran masing-masing pihak yang terekam dalam video. Penanganan dilakukan secara profesional untuk menjaga ketertiban umum dan mencegah dampak lanjutan di tengah masyarakat.

“Kami memahami keresahan warga. Kepolisian hadir untuk memberikan kepastian hukum serta menjaga situasi tetap kondusif,” tegasnya.

Tokoh Agama Desak Penindakan Tegas

Kasus tersebut turut menuai reaksi dari tokoh agama. Forum Umat Islam Ciayumajakuning (FUI Ciayumajakuning) menyampaikan sikap tegas terhadap dugaan aktivitas yang dinilai bertentangan dengan norma agama dan kesusilaan.

Ketua FUI Ciayumajakuning Almarwi menilai peristiwa itu mencoreng nilai religius masyarakat Cirebon.

“Ini sangat mencoreng nilai-nilai keagamaan di Cirebon. Jika benar tempat tersebut digunakan untuk aktivitas yang melanggar norma, maka tidak boleh dibiarkan,” ujarnya.

Almarwi mendesak aparat penegak hukum agar tidak hanya memeriksa individu, tetapi juga menindak tegas pengelola tempat hiburan malam yang bersangkutan.

“Kami meminta tempat tersebut ditindak dan ditutup agar tidak terulang. FUI Ciayumajakuning menolak keberadaan hiburan malam yang diduga digunakan untuk aktivitas asusila,” tegasnya.

Laporan Resmi Telah Disampaikan

FUI Ciayumajakuning mengaku telah melaporkan dugaan tersebut secara resmi kepada pihak berwenang dan berharap ada langkah hukum tegas demi menjaga moralitas lingkungan.

“Kami sudah melaporkan dan masyarakat menunggu ketegasan aparat,” pungkas Almarwi.

Hingga kini, kepolisian masih melakukan pendalaman dan mengimbau masyarakat tidak menyebarkan ulang video yang berpotensi melanggar hukum dan norma kesusilaan. *