Scroll untuk baca berita
Example 325x300
Example floating
Example floating
HUKUM & KRIMINALINVESTIGASI & SOROTPERISTIWA

Videografer Amsal Christy Sitepu Tantang Dakwaan Korupsi Rp 202 Juta, Klaim Hanya Penyedia Jasa Profesional

27
×

Videografer Amsal Christy Sitepu Tantang Dakwaan Korupsi Rp 202 Juta, Klaim Hanya Penyedia Jasa Profesional

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

KARO | Sentrapos.co.idAmsal Christy Sitepu, penyedia jasa videografi dari CV Promiseland, saat ini tengah menghadapi kasus hukum terkait dugaan korupsi proyek pembuatan video profil desa di Kabupaten Karo senilai Rp 202 juta.

Dalam dakwaan, Amsal dituntut 2 tahun penjara, denda Rp 50 juta, dan pengembalian kerugian negara. Namun, di tengah persidangan, Amsal menyatakan dirinya hanya seorang profesional kreatif yang tidak mungkin melakukan mark-up anggaran.

“Saya cuma seorang pekerja ekonomi kreatif. Saya seorang professional videographer. Saya didakwa melakukan mark-up anggaran, bagaimana mungkin seorang penyedia jasa bisa melakukan mark-up anggaran. Pembayaran dilakukan setelah pekerjaan selesai,” ujar Amsal di video yang diunggah di Instagram, dikutip Sabtu (28/3).

Kasus ini bermula saat Amsal mengajukan proposal pembuatan video profil desa senilai Rp 30 juta per desa. Dari 20 desa yang menyetujui, semua kegiatan dikerjakan selama lebih kurang dua tahun dan beberapa video diunggah ke YouTube. Kepala desa kemudian membuat Surat Pertanggungjawaban (SPJ) kepada Inspektorat Kabupaten Karo setelah proyek selesai.

Menurut penasihat hukum Amsal, Willyam Raja, dakwaan diduga janggal karena kejaksaan menghubungkan kasus Amsal dengan proyek penyedia jasa lain yang tidak terkait.

“Dalam dakwaan, disebut karena proposalnya mirip dengan proposal tindak pidana lain. Sekarang pertanyaannya, emang kalau mirip salah ya? Orang kan sering itu buat konsep ngambil dari Google, melanggar hukumnya di mana?” ujar Willyam.

Sidang putusan kasus ini dijadwalkan pada 1 April 2026, sementara nota keberatan telah diajukan terkait pasal yang dikenakan, yaitu Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tipikor.

Kasus Amsal menjadi sorotan publik karena memunculkan pertanyaan tentang prosedur audit dan penghitungan kerugian negara, serta peran penyedia jasa kreatif dalam proyek pemerintah desa. (*)


Poin Utama Berita

  1. Videografer Amsal Christy Sitepu didakwa korupsi Rp 202 juta terkait proyek video profil desa di Kabupaten Karo.
  2. Amsal mengaku hanya penyedia jasa profesional, pembayaran dilakukan setelah pekerjaan selesai.
  3. Proposal proyek disetujui 20 desa, dengan biaya Rp 30 juta per desa.
  4. Penasihat hukum menilai dakwaan berdasarkan perbandingan proposal proyek lain, dinilai janggal.
  5. Sidang putusan dijadwalkan 1 April 2026, pasal yang dikenakan Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tipikor.