BANGKALAN | Sentrapos.co.id – Aksi sebuah ambulans yang menerobos kemacetan arus balik Lebaran di wilayah Galis, Kabupaten Bangkalan, viral di media sosial. Kendaraan tersebut dihentikan polisi setelah diketahui tidak membawa pasien meski menyalakan sirene dan lampu rotator.
Peristiwa ini terjadi saat kondisi lalu lintas di jalur arteri menuju Surabaya padat merayap. Dalam video yang beredar, ambulans terlihat melaju cukup kencang dari arah timur sambil membunyikan sirene untuk membuka jalan.
Petugas Satlantas Polres Bangkalan, Eko Darmawan, yang tengah mengatur lalu lintas kemudian menghentikan kendaraan tersebut untuk dilakukan pemeriksaan.
Ambulans Ternyata Kosong
Hasil pemeriksaan mengejutkan. Ambulans tersebut tidak membawa pasien maupun dalam perjalanan menjemput pasien. Kendaraan hanya berisi sejumlah penumpang.
Sopir ambulans mengaku sengaja menyalakan sirene karena ingin menghindari kemacetan panjang di sekitar Pasar Tanah Merah.
“Kalau tidak ada isinya jangan dinyalakan (rotator). Dinyalakan kalau urgent,” tegas petugas dalam video yang viral.
“Ini kasihan yang sudah antre dari pagi. Tolong kerja samanya,” lanjutnya.
Polisi: Ambulans Prioritas Hanya Saat Darurat
KBO Satlantas Polres Bangkalan, Jauhari, menegaskan bahwa ambulans memang termasuk kendaraan prioritas, namun hanya berlaku dalam kondisi darurat medis.
“Setelah kami cek, ambulans tersebut kosong, tidak ada pasien dan tidak dalam penjemputan pasien,” jelasnya.
Ia menambahkan, penggunaan sirene dan rotator tanpa kondisi darurat merupakan pelanggaran etika berlalu lintas dan merugikan pengguna jalan lain.
“Kalau tidak dalam kondisi darurat, ambulans harus diperlakukan sama seperti kendaraan lainnya,” tegasnya.
Diimbau Tertib dan Tidak Menyalahgunakan Fasilitas
Setelah diberikan teguran, sopir ambulans diperbolehkan melanjutkan perjalanan. Namun, polisi mengingatkan seluruh pengemudi, khususnya kendaraan prioritas, untuk tidak menyalahgunakan fasilitas sirene demi kepentingan pribadi.
Edukasi: Aturan Kendaraan Prioritas
Dalam aturan lalu lintas, kendaraan prioritas seperti ambulans, pemadam kebakaran, dan kendaraan kepolisian memiliki hak utama di jalan. Namun, hak tersebut hanya berlaku saat menjalankan tugas darurat.
Penyalahgunaan sirene tidak hanya melanggar aturan, tetapi juga dapat menghambat kendaraan lain yang benar-benar membutuhkan prioritas, termasuk ambulans dengan pasien kritis. (*)




















