Scroll untuk baca berita
Example 325x300
Example floating
Example floating
PERISTIWAVIRAL

Viral Catcalling di Surabaya Berujung Diamankan Polisi, Pelaku Minta Maaf Usai Dimediasi

12
×

Viral Catcalling di Surabaya Berujung Diamankan Polisi, Pelaku Minta Maaf Usai Dimediasi

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

SURABAYA | Sentrapos.co.id – Aksi pelecehan verbal atau catcalling yang terjadi di Surabaya viral di media sosial dan memicu reaksi keras publik.

Seorang pria yang terekam melakukan catcalling terhadap perempuan di ruang publik justru bersikap marah saat diingatkan. Bahkan, pelaku sempat melontarkan kata-kata tidak pantas kepada korban.

Menindaklanjuti viralnya video tersebut, jajaran Polrestabes Surabaya melalui Polsek Sukomanunggal bergerak cepat mengidentifikasi dan mengamankan pelaku.

Kasat Samapta Polrestabes Surabaya, Erika Purwana Putra, menegaskan bahwa pihak kepolisian tidak akan mentolerir segala bentuk pelecehan di ruang publik.

“Tindakan tegas untuk segala bentuk pelecehan! Menindaklanjuti video viral terkait aksi catcalling yang meresahkan, kami telah bergerak cepat mempertemukan pihak terkait,” tegasnya melalui akun media sosial, Minggu (5/4/2026).

Ia juga mengingatkan bahwa catcalling bukan sekadar candaan, melainkan bentuk pelecehan verbal yang dapat berdampak hukum.

“Catcalling bukan candaan. Ini adalah pelecehan yang bisa berimplikasi hukum. Mari kita ciptakan ruang publik yang aman, khususnya bagi perempuan,” ujarnya.

Mediasi Berujung Damai

Meski sempat direncanakan untuk diproses secara hukum guna memberikan efek jera, kasus ini akhirnya diselesaikan melalui mediasi.

Korban menunjukkan sikap bijak dengan memilih memaafkan pelaku, dengan harapan kejadian serupa tidak terulang.

“Korban dengan besar hati memaafkan pelaku melalui proses mediasi, dengan komitmen tidak mengulangi perbuatannya,” tulis pihak kepolisian.

Polisi pun menghormati keputusan tersebut dan memberikan kesempatan kepada pelaku untuk memperbaiki perilakunya.

Catcalling Bisa Dijerat Hukum

Sebagai informasi, catcalling merupakan bentuk pelecehan seksual verbal yang sering terjadi di ruang publik, seperti jalan raya, transportasi umum, atau fasilitas umum lainnya.

Di Indonesia, tindakan ini dapat dijerat hukum melalui Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, yang memberikan perlindungan terhadap korban kekerasan seksual, termasuk yang bersifat non-fisik.

Polrestabes Surabaya juga mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melaporkan tindakan serupa melalui layanan Call Center 110 yang aktif selama 24 jam.

Kasus ini menjadi pengingat penting bahwa menjaga etika dan menghormati sesama di ruang publik adalah tanggung jawab bersama. (*)


Poin Utama Berita

  • Video catcalling di Surabaya viral di media sosial
  • Pelaku sempat marah saat diingatkan korban
  • Polisi bergerak cepat mengamankan pelaku
  • Catcalling ditegaskan sebagai bentuk pelecehan
  • Kasus diselesaikan melalui mediasi
  • Korban memaafkan pelaku dengan syarat tidak mengulang
  • Catcalling dapat dijerat UU TPKS
  • Polisi sediakan layanan pengaduan 24 jam