JAKARTA | Sentrapos.co.id – Polres Metro Jakarta Selatan menyatakan dua penyidik Bintara Unit (Banit) Reserse Kriminal Polsek Cilandak, masing-masing berinisial Aipda PD dan S, yang diduga merekayasa Berita Acara Pemeriksaan (BAP) kasus penganiayaan menjadi perkara narkoba, hingga kini masih aktif menjalankan tugas kepolisian.
Kepala Seksi Humas Polres Metro Jakarta Selatan, Murodih, menegaskan bahwa kedua anggota tersebut masih melaksanakan tanggung jawabnya sebagai penyidik sembari menunggu proses lanjutan penanganan perkara.
“Ya, mereka masih terus melakukan tanggung jawabnya sebagai penyidik untuk melengkapi berkas-berkas yang akan kita lanjutkan,” ujar Murodih kepada wartawan di Jakarta, Selasa.
Ia menjelaskan, pihak kepolisian saat ini masih terus mengembangkan kasus yang sedang berjalan. Polsek Cilandak juga disebut tetap membantu Polres Metro Jakarta Selatan dalam melengkapi persyaratan administrasi dan materiil pada tahap penyelidikan.
“Kemungkinan nanti akan dilanjutkan ke tahap penyidikan apabila seluruh syarat yang diperlukan telah terpenuhi,” tambahnya.
Terkait dugaan pelanggaran prosedur tersebut, Seksi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polres Metro Jakarta Selatan telah mengeluarkan surat pemanggilan terhadap kedua penyidik guna dilakukan klarifikasi.
“Kebetulan hari ini mereka sudah hadir memenuhi panggilan. Untuk hasil pemeriksaan, nantinya akan disampaikan langsung oleh pihak Propam,” ungkap Murodih.
Kasus ini sebelumnya menjadi sorotan publik setelah viral di media sosial. Dalam unggahan akun Instagram @saukansamallo, terlihat seorang warga yang diduga sebagai pelapor menegur dua anggota polisi yang sedang berjaga.
Dalam video tersebut, pelapor menyampaikan keberatan karena laporan yang akan ditandatangani dinilai tidak sesuai dengan hasil klarifikasi kasus penganiayaan yang dialaminya. Pada lampiran BAP justru tertulis adanya barang berupa timbangan narkoba, yang menurut pelapor tidak memiliki keterkaitan dengan peristiwa yang dilaporkan.
Hingga kini, Polres Metro Jakarta Selatan menegaskan proses penanganan perkara masih berjalan, baik dari sisi penegakan hukum maupun penelusuran dugaan pelanggaran etik oleh internal kepolisian. *




















