LEBAK | Sentrapos.co.id — Video dua wanita yang diduga menginjak Al-Qur’an di Kabupaten Lebak, Banten, viral di media sosial dan memicu perhatian luas publik. Aparat kepolisian bergerak cepat dengan mengamankan kedua pelaku yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka.
Peristiwa tersebut terjadi di wilayah Malingping. Dalam video yang beredar, seorang wanita meminta rekannya untuk bersumpah dengan cara menginjak Al-Qur’an terkait dugaan pencurian barang.
Kabid Humas Polda Banten Kombes Maruli Hutapea menjelaskan bahwa kejadian bermula dari kecurigaan salah satu pelaku terhadap temannya.
“Karena tidak mendapatkan pengakuan, pelaku meminta sumpah dengan menggunakan Al-Qur’an. Dalam proses itu diduga terjadi tindakan menginjak kitab suci,” ujar Maruli.
Video tersebut kemudian tersebar luas dan memicu keresahan di masyarakat. Menindaklanjuti hal itu, pihak kepolisian segera turun ke lokasi dan mengamankan kedua wanita yang terlibat.
“Kami telah mengamankan pihak-pihak yang diduga terlibat dan saat ini sedang dilakukan pemeriksaan secara intensif,” tegas Maruli.
Polisi memastikan penanganan kasus dilakukan secara profesional, transparan, dan sesuai hukum yang berlaku. Setelah melalui proses gelar perkara, kedua wanita tersebut resmi ditetapkan sebagai tersangka.
Sementara itu, Kasi Humas Polres Lebak, Iptu Moestafa Ibnu Syafir, mengungkapkan bahwa kasus ini bermula dari kesalahpahaman terkait barang milik salah satu pelaku yang diduga hilang.
“Awalnya hanya persoalan dugaan kehilangan barang. Namun karena tidak puas dengan penjelasan, dilakukan sumpah yang kemudian berujung viral,” jelasnya.
Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat agar tidak terprovokasi dan tidak menyebarluaskan kembali video tersebut.
“Kami mengimbau masyarakat tetap tenang dan mempercayakan penanganan kasus ini kepada kepolisian,” pungkasnya.
Kasus ini menjadi pengingat penting bagi masyarakat untuk menyelesaikan persoalan secara bijak tanpa melibatkan tindakan yang berpotensi menimbulkan konflik dan pelanggaran hukum. (*)
Poin Utama Berita
- Video injak Al-Qur’an viral di Lebak, Banten
- Dua wanita langsung diamankan polisi
- Kasus bermula dari tuduhan pencurian barang
- Pelaku diminta bersumpah dengan cara tidak pantas
- Polisi tetapkan keduanya sebagai tersangka
- Imbauan agar masyarakat tidak terprovokasi
- Penanganan kasus dijamin profesional dan transparan

















