SURABAYA | Sentrapos.co.id — Aksi dugaan pengancaman yang dilakukan juru parkir (jukir) liar terhadap seorang nasabah bank swasta di kawasan Jalan Kapas Krampung, Surabaya, viral di media sosial dan memicu respons cepat aparat gabungan.
Usai kejadian mencuat, petugas langsung melakukan penertiban di sejumlah titik rawan parkir liar dan mengamankan puluhan jukir.
Kasat Samapta Polrestabes Surabaya, Erika Purwana Putra, menyampaikan sebanyak 32 jukir liar diamankan dari kawasan Pasar Kapas Krampung, ITC, dan Kusuma Bangsa.
“32 jukir liar kita amankan di kawasan Pasar Kapas Krampung, ITC, dan Kusuma Bangsa,” ujar Erika, Jumat (27/2/2026).
Tidak Punya KTA dan Tarik Tarif di Luar Ketentuan
Erika merinci, para jukir liar tersebut melakukan berbagai pelanggaran, antara lain tidak memiliki Kartu Tanda Anggota (KTA), beroperasi di luar wilayah izin, serta memungut tarif parkir yang tidak sesuai ketentuan.
“Para jukir liar ini tidak mempunyai KTA, parkir bukan di wilayah izinnya, dan sebagian ada yang memungut tarif parkir di luar ketentuan,” tegasnya.
Puluhan jukir tersebut dikenakan sanksi tindak pidana ringan (tipiring) sesuai Pasal 39 juncto Pasal 11 ayat (2) Perda Nomor 03 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Perparkiran di Surabaya.
Dugaan Pengancaman Masih Diselidiki
Terkait kasus dugaan pengancaman terhadap nasabah bank, Erika menyebut korban telah melaporkan kejadian tersebut ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polrestabes Surabaya.
“Korban sudah melaporkan ke SPKT Polrestabes Surabaya dan saat ini dalam tindak lanjut oleh Satreskrim Polrestabes Surabaya,” ujarnya.
Dalam video yang beredar, jukir liar tersebut diduga meminta tarif parkir kepada korban yang baru keluar dari mesin ATM. Namun korban menolak membayar karena jukir tidak dapat menunjukkan atribut resmi maupun KTA.
Diduga tidak terima ditolak, pelaku melontarkan ancaman secara verbal. Kasus tersebut kini dalam proses penyelidikan untuk memastikan unsur pidana yang terpenuhi.
Imbauan Tertib Parkir
Polrestabes Surabaya mengimbau masyarakat agar menggunakan lokasi parkir resmi dan melaporkan jika menemukan praktik pungutan liar atau tindakan intimidasi di lapangan.
Penertiban ini diharapkan menjadi langkah tegas dalam menciptakan ketertiban dan rasa aman bagi masyarakat, khususnya di kawasan pusat aktivitas ekonomi. (*)




















