Viral Jukir Liar Protes Tarif Parkir, Rp5 Ribu untuk Dua Motor Ditolak
JAKARTA | Sentrapos.co.id – Media sosial kembali dihebohkan oleh video yang memperlihatkan aksi seorang juru parkir (jukir) liar memprotes pembayaran parkir sebesar Rp5.000 untuk dua sepeda motor. Jukir tersebut menilai nominal itu hanya pantas untuk satu kendaraan, sehingga menolak menerima uang yang diberikan.
Video tersebut diunggah akun Instagram @makan_garing dan telah ditonton lebih dari 1,2 juta kali hingga Kamis (8/1). Dalam rekaman itu, pemilik kendaraan tampak menyerahkan uang pecahan Rp5.000 kepada jukir dengan keterangan untuk biaya parkir dua motor.
“Dua motor goceng?” ujar jukir tersebut dengan nada keberatan.
Pemilik kendaraan kemudian menegaskan bahwa uang tersebut adalah tawaran final. Ia bahkan meminta uangnya dikembalikan jika jukir tidak berkenan menerimanya.
“Mau nggak goceng buat dua motor? Kalau nggak mau, sini gue ambil. Mau nggak?” ucapnya.
Awalnya jukir menerima uang tersebut, namun tak lama kemudian ia mengembalikannya dan meminta pembayaran digandakan. Sikap itu memicu respons kesal dari pemilik kendaraan dan memancing reaksi keras warganet.
Hingga kini, lokasi kejadian dalam video tersebut belum diketahui secara pasti. Namun, mayoritas warganet menyayangkan praktik parkir liar yang kerap mematok tarif sepihak, terlebih tanpa karcis resmi.
Parkir Liar Langgar Aturan Hukum
Mengacu pada ketentuan hukum, pengelolaan lahan parkir merupakan kewenangan pemerintah daerah melalui Dinas Perhubungan. Petugas parkir resmi wajib dilengkapi identitas, seragam, serta karcis retribusi, dan hasil pungutan harus disetorkan ke kas daerah sebagai Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Pengelolaan parkir oleh individu tanpa izin jelas tergolong ilegal dan dapat dikenai sanksi hukum. Apabila dalam praktiknya terdapat unsur pemaksaan atau ancaman, jukir liar dapat dijerat Pasal 368 KUHP tentang pemerasan, dengan ancaman pidana penjara hingga sembilan tahun.
Selain itu, pungutan liar juga menjadi perhatian serius pemerintah. Melalui Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2023 tentang Pemberantasan Pungutan Liar, pemerintah mewajibkan pembentukan Satgas Saber Pungli di daerah untuk menindak praktik pungli, termasuk parkir ilegal.
Secara administratif, penertiban jukir liar menjadi kewenangan Satpol PP dan Dinas Perhubungan setempat. Masyarakat diimbau untuk menggunakan lahan parkir resmi dan tidak ragu melapor apabila menemukan praktik parkir ilegal yang meresahkan.
Kasus viral ini kembali menegaskan pentingnya penataan parkir yang tertib, transparan, dan berkeadilan demi kenyamanan serta kepastian hukum bagi pengguna jalan. *










