MALANG | Sentrapos.co.id – Suasana di Lafayette Coffee Eatery yang biasanya ramai pengunjung mendadak berubah tegang. Dua karyawati berinisial CL dan HN digelandang polisi atas dugaan kasus penggelapan uang penjualan kafe.
Peristiwa ini menjadi sorotan publik setelah video penangkapan keduanya viral di media sosial. Dalam video tersebut, tampak dua karyawati itu dibawa masuk ke mobil polisi dari lokasi kafe.
Keduanya diketahui sehari-hari dipercaya mengelola transaksi di bagian kasir. Namun, kepercayaan tersebut justru diduga disalahgunakan untuk kepentingan pribadi.
Polisi mengungkap, modus yang digunakan tergolong rapi namun berisiko tinggi, yakni dengan menerapkan sistem “nota gantung” atau tidak mencatat transaksi resmi meskipun pelanggan telah melakukan pembayaran.
“Modusnya mereka nota gantung atau nota kosong. Pembeli tetap membayar, tetapi transaksi tidak dicatat dalam data penjualan dan uangnya masuk ke kantong pribadi,” ujar Kasat Reskrim Polresta Malang Kota, AKP Rahmad Aji Prabowo, Rabu (25/3/2026).
Penetapan status tersangka terhadap CL dan HN dilakukan setelah polisi menerima laporan dari pihak manajemen kafe dan melakukan serangkaian pemeriksaan serta gelar perkara pada Minggu (22/3/2026).
“Ini berdasarkan laporan dari manajer Lafayette Coffee dan kami tindak lanjuti. Keduanya dibawa ke Polresta Malang Kota dan pelapor diminta melengkapi bukti,” tambahnya.
Saat ini, kedua tersangka telah ditahan dan harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.
Kerugian sementara yang terdata mencapai sekitar Rp10 juta. Namun, jumlah tersebut berpotensi bertambah seiring proses audit internal yang masih berlangsung oleh pihak kafe.
Kasus ini menjadi pengingat penting bagi pelaku usaha untuk memperkuat sistem pengawasan transaksi dan pencatatan keuangan guna mencegah potensi kecurangan dari internal.
“Kerugian pastinya masih dalam proses audit. Untuk sementara yang sudah bisa dibuktikan sekitar Rp10 juta,” pungkas Rahmad Aji.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan pasal penggelapan dalam KUHP dan terancam hukuman pidana. (*)




















