Scroll untuk baca berita
Example 325x300
Example floating
Example floating
VIRAL

Viral ! Ketahuan Gunakan Ponsel dari Rutan, Napi Korupsi Ilyas Sitorus Dipindahkan ke Nusakambangan

30
×

Viral ! Ketahuan Gunakan Ponsel dari Rutan, Napi Korupsi Ilyas Sitorus Dipindahkan ke Nusakambangan

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

JAKARTA | Sentrapos.co.id — Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto mengungkap alasan pemindahan narapidana kasus korupsi Ilyas Sitorus dari Rutan Tanjung Gusta, Sumatera Utara, ke Lapas Nusakambangan, Jawa Tengah. Pemindahan dilakukan setelah Ilyas kedapatan memiliki dan menggunakan telepon seluler dari dalam rumah tahanan.

“Yang bersangkutan menggunakan handphone itu untuk memeras,” kata Agus Andrianto kepada wartawan, Sabtu (31/1/2026).

Ilyas Sitorus merupakan mantan Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Sumatera Utara. Ia divonis 16 bulan penjara dan mulai ditahan di Rutan Tanjung Gusta sejak 11 April 2025, setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri Batubara.

Terbukti Langgar Disiplin, Bebas Bersyarat Dibatalkan

Dalam perkara sebelumnya, Ilyas didakwa terlibat penyelewengan anggaran pengadaan software perpustakaan digital di Kabupaten Batubara tahun 2021, saat menjabat sebagai Kepala Dinas Pendidikan setempat.

Menteri Agus menegaskan, terungkapnya penggunaan ponsel oleh narapidana dari balik jeruji menunjukkan pengawasan internal berjalan dan melibatkan partisipasi publik.

“Ini bukti bahwa evaluasi internal berjalan secara transparan. Kami tidak menutup-nutupi pelanggaran,” ujarnya.

Agus juga memerintahkan Kepala Kantor Wilayah Pemasyarakatan Sumatera Utara Yudi Suseno untuk menelusuri oknum petugas yang diduga meloloskan ponsel ke dalam rutan.

Keluarga Bantah Tuduhan Pemerasan

Pihak keluarga Ilyas membantah keras tudingan tersebut. Salah satu anak Ilyas menyebut ayahnya seharusnya memperoleh bebas bersyarat pada 25 Februari 2026, namun hak itu dibatalkan akibat dugaan pelanggaran disiplin.

“Ayah kami tidak pernah memeras orang dan tidak pernah memakai ponsel di dalam rutan. Untuk apa? Sebentar lagi bebas,” ujarnya.

Ia bahkan mengklaim, selama di Rutan Tanjung Gusta, justru ayahnya kerap menjadi korban pemerasan.

Foto Viral dan Temuan Ponsel di Dalam Sel

Kasus ini mencuat ke publik setelah beredarnya foto Ilyas tengah memegang ponsel di sebuah ruangan yang menyerupai ruang kerja. Dalam foto tersebut, Ilyas mengenakan kaus merah dan duduk santai di kursi, sementara kakinya diselonjorkan ke kursi lain.

Kepala Rutan Tanjung Gusta Andi Surya awalnya membantah foto itu diambil di dalam rutan. Namun setelah dilakukan inspeksi mendadak, petugas menemukan ponsel milik Ilyas di dalam sel.

“Karena tidak berdisiplin, warga binaan kami, Ilyas Sitorus, dijatuhi sanksi pemindahan ke Lapas Nusakambangan dan hak bebas bersyaratnya dibatalkan,” tegas Andi.

Langkah Tegas, Tanpa Perlakuan Istimewa

Kepala Kanwil Ditjen Pemasyarakatan Sumatera Utara, Yudi Suseno, menegaskan pemindahan Ilyas dilakukan pada Kamis, 22 Januari 2026, dengan pengawalan ketat personel Brimob dan petugas pemasyarakatan.

“Pemindahan ini untuk menjaga keamanan dan ketertiban serta menegakkan disiplin. Tidak ada narapidana yang kebal hukum di balik jeruji,” kata Yudi.

Pemindahan ini menjadi sorotan karena Ilyas tercatat sebagai narapidana korupsi pertama asal Sumatera Utara yang dipindahkan ke Nusakambangan, simbol penegakan disiplin keras di lingkungan pemasyarakatan. *