Scroll untuk baca berita
Example 325x300
Example floating
Example floating
DAERAHPERISTIWAVIRAL

Viral! Korlantas Hentikan 8 Truk Kontainer di Tol Japek, Diduga Nekat Langgar Larangan Mudik 2026

67
×

Viral! Korlantas Hentikan 8 Truk Kontainer di Tol Japek, Diduga Nekat Langgar Larangan Mudik 2026

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

KARAWANG | Sentrapos.co.id – Aksi tegas anggota Korlantas Polri menghentikan delapan truk kontainer di ruas Tol Jakarta-Cikampek viral di media sosial.

Penindakan dilakukan karena truk-truk tersebut diduga tetap beroperasi meski pemerintah tengah memberlakukan pembatasan angkutan barang selama arus mudik Lebaran 2026.

Dalam video yang beredar, terlihat petugas kepolisian menghadang iring-iringan kendaraan berat dan mengarahkan mereka keluar dari jalan tol. Momen yang menarik perhatian publik adalah saat seorang anggota TNI turun dari salah satu kendaraan yang dihentikan.

Penindakan Tegas Berdasarkan Aturan

Kasi Humas Polres Karawang, Cep Wildan membenarkan bahwa tindakan tersebut dilakukan oleh Korlantas Polri sebagai bagian dari pengawasan arus mudik.

“Penindakan ini bagian dari pengawasan kendaraan sumbu tiga atau lebih selama masa pembatasan mudik,” tegasnya.

Ia menjelaskan, kebijakan pembatasan ini merupakan hasil koordinasi lintas instansi, termasuk Direktorat Jenderal Perhubungan Darat, Korlantas Polri, dan Direktorat Jenderal Bina Marga.

Berlaku Nasional, Pelanggar Ditindak

Pembatasan operasional kendaraan barang telah diberlakukan sejak 13 Maret 2026 pukul 00.00 WIB hingga 29 Maret 2026 pukul 24.00 WIB.

Aturan ini mencakup:

  • Kendaraan dengan tiga sumbu atau lebih
  • Kendaraan gandengan dan tempelan
  • Angkutan material seperti tambang dan bahan bangunan

Kendaraan yang melanggar dan tetap melintas di jalan tol akan langsung diarahkan keluar menuju jalur arteri.

“Penindakan akan terus dilakukan, baik melalui tilang manual maupun ETLE,” lanjut Wildan.

Ada Pengecualian, Ini Daftarnya

Meski pembatasan berlaku ketat, pemerintah tetap memberikan pengecualian bagi kendaraan yang mengangkut kebutuhan vital, antara lain:

  • Bahan bakar minyak (BBM)
  • Ternak
  • Pupuk
  • Bantuan bencana
  • Bahan pokok

Namun, kendaraan tersebut wajib dilengkapi dokumen resmi sesuai ketentuan yang berlaku.

Imbauan untuk Pelaku Usaha

Pihak kepolisian mengingatkan para pelaku usaha angkutan barang untuk mematuhi jadwal operasional yang telah ditetapkan.

Langkah ini bertujuan menjaga kelancaran lalu lintas selama periode mudik, sekaligus meminimalkan potensi kemacetan di jalur utama.

Dengan pengawasan ketat di lapangan, aparat memastikan aturan berjalan efektif dan memberikan rasa aman bagi masyarakat yang melakukan perjalanan mudik. (*)