Scroll untuk baca berita
Example 325x300
Example floating
Example floating
BIROKRASIINVESTIGASI & SOROTVIRAL

Viral Mobil Dinas Pelat Merah Diduga Dipakai Mudik, Khofifah Indar Parawansa Larang Keras, Emil Elistianto Dardak Siap Telusuri

52
×

Viral Mobil Dinas Pelat Merah Diduga Dipakai Mudik, Khofifah Indar Parawansa Larang Keras, Emil Elistianto Dardak Siap Telusuri

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

SURABAYA | Sentrapos.co.id – Sebuah mobil dinas berpelat merah dengan nomor polisi L 1901 EP viral di media sosial setelah terekam melintas di Jalur Arteri Nasional Bandarkedungmulyo, Kabupaten Jombang, saat musim mudik Lebaran, Senin (23/3/2026).

Dalam video yang beredar, mobil dinas berwarna hitam tersebut diduga merupakan kendaraan milik salah satu instansi di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Timur.

Padahal, Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa, telah secara tegas melarang penggunaan kendaraan dinas untuk kepentingan pribadi, termasuk mudik Lebaran.

“Penggunaan mobil dinas untuk kepentingan pribadi saat mudik tidak diperkenankan,” tegas aturan dalam Surat Edaran Gubernur Jawa Timur Nomor 800/1022/204/2026.

Wakil Gubernur: Akan Dicek Kebenarannya

Menanggapi viralnya video tersebut, Wakil Gubernur Jawa Timur, Emil Elistianto Dardak, menyatakan akan melakukan pengecekan lebih lanjut.

Menurut Emil, perlu dipastikan terlebih dahulu apakah kendaraan tersebut benar digunakan untuk mudik atau sedang menjalankan tugas kedinasan.

“Saya akan cek dulu laporannya. Karena beberapa kasus sebelumnya, ternyata kendaraan itu sedang digunakan untuk tugas dinas,” ujar Emil usai kegiatan di Surabaya, Rabu (25/3/2026).

Ia menambahkan, luasnya wilayah Jawa Timur memungkinkan mobil dinas digunakan untuk kepentingan operasional lintas daerah.

“Kalau masih di wilayah Jawa Timur, belum tentu itu pelanggaran. Itu yang harus dipastikan,” jelasnya.

Aturan Tegas, Larangan Berlaku Nasional

Emil menegaskan, aturan terkait penggunaan kendaraan dinas sudah jelas. ASN dilarang memanfaatkan fasilitas negara untuk kepentingan pribadi, terutama saat momen mudik Lebaran.

“Kalau untuk keperluan pribadi saat mudik, tentu tidak diperkenankan menggunakan mobil pemprov,” tegasnya.

Edukasi: Etika Penggunaan Fasilitas Negara

Penggunaan kendaraan dinas diatur ketat untuk menjaga akuntabilitas dan mencegah penyalahgunaan aset negara. Fasilitas tersebut hanya boleh digunakan untuk kepentingan operasional dan pelayanan publik.

Masyarakat juga diharapkan ikut berperan aktif mengawasi serta melaporkan dugaan pelanggaran guna mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih dan transparan. (*)