JAKARTA | Sentrapos.co.id — Viral di media sosial, sebuah mobil dinas berpelat merah dengan kode “B” diduga digunakan untuk mudik dan menyerobot antrean kendaraan di Pelabuhan Merak. Peristiwa ini langsung menuai sorotan publik dan memicu polemik terkait penggunaan fasilitas negara.
Menanggapi hal tersebut, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Inspektur Provinsi, Dhany Sukma, menegaskan bahwa kendaraan yang dimaksud bukan milik Pemprov DKI Jakarta.
“Jika terbukti terjadi pelanggaran, sanksi akan diberikan sesuai ketentuan yang berlaku,” tegas Dhany dalam keterangannya, Kamis (26/3/2026).
Bukan Aset Pemprov DKI
Penegasan serupa disampaikan Kepala Badan Pengelolaan Aset Daerah (BPAD) DKI Jakarta, Faisal Syafruddin. Ia menyebut pihaknya telah melakukan penelusuran melalui sistem administrasi resmi.
Hasil pengecekan menggunakan aplikasi e-KDO memastikan kendaraan tersebut bukan bagian dari aset milik Pemprov DKI Jakarta.
“Kendaraan yang dimaksud bukan milik Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, melainkan milik instansi lain,” ujarnya.
Aturan Ketat Kendaraan Dinas Saat Lebaran
Pemprov DKI Jakarta menegaskan bahwa penggunaan kendaraan dinas operasional (KDO), terutama selama periode libur Lebaran, diatur secara ketat.
Seluruh perangkat daerah telah diinstruksikan untuk tidak menggunakan kendaraan dinas di luar kepentingan kedinasan.
“Penggunaan kendaraan dinas di luar tugas resmi tidak diperbolehkan, apalagi untuk kepentingan pribadi seperti mudik,” tegasnya.
Kebijakan penggunaan kendaraan dinas, lanjut Faisal, menjadi kewenangan masing-masing instansi, termasuk dalam hal pengawasan dan pemberian sanksi.
Sorotan Publik dan Etika Penggunaan Fasilitas Negara
Kasus ini kembali menjadi perhatian publik terkait etika penggunaan fasilitas negara oleh aparatur. Penggunaan kendaraan dinas untuk kepentingan pribadi dinilai melanggar aturan serta mencederai kepercayaan masyarakat.
Pemerintah mengimbau seluruh aparatur sipil negara (ASN) agar tetap mematuhi aturan dan menjaga integritas, terutama dalam momentum menjelang Idul Fitri.
“Integritas dan disiplin ASN menjadi kunci menjaga kepercayaan publik terhadap pemerintah,” pungkas Dhany. (*)




















