Scroll untuk baca berita
Example 325x300
Example floating
Example floating
VIRAL

Viral Mobil Dinas Diduga Ganti Pelat demi Isi Pertalite, Pemkab Tuban Telusuri Oknum

19
×

Viral Mobil Dinas Diduga Ganti Pelat demi Isi Pertalite, Pemkab Tuban Telusuri Oknum

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

TUBAN | Sentrapos.co.id – Jagat media sosial dihebohkan dengan beredarnya video dugaan praktik curang yang melibatkan oknum pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tuban (Pemkab Tuban).

Sebuah kendaraan dinas berpelat merah diduga sengaja diganti menjadi pelat hitam agar dapat mengisi BBM bersubsidi jenis Pertalite di sebuah SPBU di wilayah Tuban.

Peristiwa tersebut diduga terjadi di SPBU Jalan Wahidin Sudiro Husodo, Kelurahan Latsari, Kecamatan Tuban. Dalam rekaman video yang beredar, terlihat mobil Toyota Innova berwarna hitam dengan nomor polisi S 1814 EP tengah mengisi Pertalite menggunakan pelat berwarna hitam.

Padahal, berdasarkan data registrasi kendaraan, nomor polisi tersebut merupakan alokasi kendaraan dinas milik Pemkab Tuban yang semestinya menggunakan pelat merah.

Pelat Diduga Diganti Usai Pengisian

Kecurigaan publik semakin menguat ketika kendaraan tersebut bergeser ke area pengisian nitrogen setelah selesai mengisi BBM. Dalam hitungan menit, pelat nomor kendaraan kembali berubah menjadi warna merah dengan nomor polisi yang sama.

Aksi pergantian pelat secara cepat itu terekam kamera warga dan langsung viral di berbagai platform media sosial.

Sekda: Mengganti Pelat Jelas Tidak Dibenarkan

Menanggapi viralnya video tersebut, Sekretaris Daerah Tuban, Budi Wiyana, mengaku belum menerima laporan detail mengenai unit kendaraan yang terlibat. Namun, ia menegaskan bahwa mengganti identitas kendaraan dinas merupakan pelanggaran aturan.

“Kalau dari sisi aturan, (mengganti pelat) jelas tidak boleh. Saya tidak hafal satu per satu nomor lambungnya,” ujar Budi Wiyana kepada wartawan, Jumat (13/2/2026).

Ia memastikan Pemkab Tuban akan melakukan penelusuran internal guna mengidentifikasi pemegang kendaraan dinas tersebut dan menjatuhkan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.

Kapolres: Ada Konsekuensi Pidana

Sementara itu, Kapolres Tuban, Alaiddin, menegaskan bahwa tindakan mengubah atau memalsukan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) memiliki konsekuensi hukum.

Berdasarkan Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, pelanggaran tersebut dapat dikenakan pidana kurungan maksimal dua bulan atau denda paling banyak Rp500.000.

“Kami akan mendata terlebih dahulu. Langkah awal bersifat persuasif dan akan berkolaborasi serta berkomunikasi dengan pemerintah daerah terkait penggunaan pelat nomor ini,” tegasnya.

BBM Bersubsidi Harus Tepat Sasaran

Kasus ini kembali memantik sorotan publik terhadap pengawasan distribusi BBM bersubsidi. Pertalite diperuntukkan bagi masyarakat yang berhak, bukan kendaraan dinas pemerintah yang menggunakan fasilitas negara.

Transparansi dan penegakan aturan menjadi kunci menjaga kepercayaan publik serta memastikan subsidi energi benar-benar tepat sasaran.

Hingga berita ini diturunkan, Pemkab Tuban masih melakukan penelusuran internal untuk memastikan identitas oknum dan mengambil langkah tegas sesuai aturan hukum dan administrasi yang berlaku.

Example 300250