MOJOKERTO | Sentrapos.co.id — Aksi penyelewengan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi yang dilakukan seorang pria berujung petaka. Suwondo (56), warga Sidoarjo, pingsan di dalam mobil saat membeli Pertalite di SPBU Bhayangkara, Kota Mojokerto, Selasa (7/4/2026).
Peristiwa ini sempat viral di media sosial setelah warga mendapati Suwondo tak sadarkan diri di kursi kemudi mobil Honda City bernopol N 1175 YG.
Warga yang panik langsung memecahkan kaca belakang mobil untuk menyelamatkan korban yang sempat dikira meninggal dunia.
“Awalnya dikira meninggal mendadak di dalam kendaraan tersebut. Setelah kaca mobil dipecah, ternyata ada seorang pria yang pingsan,” ujar Kasi Humas Polres Mojokerto Kota, Ipda Jinarwan, Kamis (9/4/2026).
Terungkap Modus Penyelewengan BBM
Setelah dilakukan pemeriksaan, polisi menemukan indikasi kuat praktik penyelewengan BBM bersubsidi di dalam kendaraan tersebut.
Di dalam mobil, petugas menemukan:
- 5 galon berisi Pertalite
- 3 galon kosong
- 1 galon berisi sisa Pertalite yang tumpah
- Mesin pompa elektrik
- Dua selang air
- Aki sebagai sumber listrik
Temuan ini menguatkan dugaan bahwa pelaku telah lama menjalankan praktik ilegal pengumpulan BBM subsidi.
Pingsan Akibat Hirup Uap Pertalite
Berdasarkan hasil penyelidikan, Suwondo diketahui telah tiga kali membeli Pertalite pada hari yang sama.
- Pembelian pertama di SPBU Mlirip senilai Rp 300 ribu
- Dua kali pembelian di SPBU Bhayangkara masing-masing Rp 300 ribu
Saat proses pemindahan BBM ke galon di dalam mobil, sebagian Pertalite tumpah ke lantai kendaraan dalam kondisi pintu tertutup rapat.
“Setelah pengisian kedua, pelaku pingsan karena menghirup uap Pertalite di dalam mobil,” jelas KBO Satreskrim Polres Mojokerto Kota, Iptu Cahyono.
Korban kemudian dievakuasi ke RSI Hasanah untuk mendapatkan perawatan medis, sementara mobil diamankan ke Mapolres Mojokerto Kota.
Status Tersangka dan Ancaman Hukuman
Setelah kondisi membaik, Suwondo langsung diperiksa dan resmi ditetapkan sebagai tersangka. Ia kini ditahan di Rutan Polres Mojokerto Kota.
Pelaku dijerat dengan:
- Pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi
- Juncto Pasal 40 angka 9 UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja
“Setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan atau niaga BBM subsidi tanpa izin dapat dipidana,” tegas Cahyono.
Imbauan dan Edukasi
Kasus ini menjadi pengingat keras bagi masyarakat untuk tidak menyalahgunakan BBM bersubsidi. Selain melanggar hukum, praktik ini juga berisiko tinggi terhadap keselamatan.
“Selain ilegal, aktivitas ini sangat berbahaya dan bisa mengancam nyawa, seperti yang terjadi pada pelaku,” tutupnya. (*)
Poin Utama Berita
- Suwondo (56) pingsan di SPBU Mojokerto saat membeli Pertalite
- Warga sempat mengira korban meninggal, kaca mobil dipecah untuk evakuasi
- Polisi temukan galon, pompa elektrik, dan alat penampung BBM
- Pelaku diketahui menyelewengkan BBM subsidi sejak 2025
- Pingsan akibat menghirup uap Pertalite dalam mobil tertutup
- Sudah tiga kali mengisi BBM dalam sehari sebelum kejadian
- Kini ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan
- Terancam pidana sesuai UU Migas dan UU Cipta Kerja

















