Scroll untuk baca berita
Example 325x300
Example floating
Example floating
DAERAHPERISTIWAVIRAL

Viral Perangkat Desa Karaoke di Kantor, DPRD Pasuruan Minta Klarifikasi dan Evaluasi Disiplin Aparatur

27
×

Viral Perangkat Desa Karaoke di Kantor, DPRD Pasuruan Minta Klarifikasi dan Evaluasi Disiplin Aparatur

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

PASURUAN | Sentrapos.co.id – Jagat media sosial kembali dihebohkan dengan video viral yang menampilkan seorang perangkat Desa Gajahrejo, Kecamatan Purwodadi, Kabupaten Pasuruan, tengah berkaraoke di dalam kantor desa.

Video berdurasi lebih dari dua menit yang diunggah melalui platform TikTok oleh akun @epilo_olipe itu memperlihatkan seorang perempuan diduga perangkat desa berinisial DN mengenakan seragam dinas lengkap sambil bernyanyi dan berjoget di dalam ruangan kantor desa.

Aksi tersebut diduga dilakukan saat jam kerja, sehingga memicu beragam reaksi publik. Terlebih, latar video menunjukkan area kantor Pemerintah Desa Gajahrejo.

Tak hanya satu, video lain berdurasi singkat juga memperlihatkan individu bersama dua rekannya berjoget dengan narasi “moleh kerjo tancap gas” (pulang kerja langsung tancap gas), yang semakin memancing perhatian warganet.

Menanggapi hal tersebut, anggota Komisi I DPRD Kabupaten Pasuruan, Febri Irawan Darwis, angkat bicara.

“Aparat desa adalah pelayan masyarakat. Saat menggunakan atribut kedinasan, wajib menjaga etika, disiplin, dan kepercayaan publik,” tegasnya, Sabtu (4/4/2026).

Febri menilai, jika video tersebut terbukti valid, maka tindakan tersebut tidak patut dan berpotensi mencederai wibawa pelayanan publik di tingkat desa.

Ia mendorong kepala desa untuk segera melakukan klarifikasi secara objektif dan transparan guna memastikan fakta yang sebenarnya terjadi.

“Ini harus menjadi evaluasi bersama untuk memperkuat disiplin aparatur dan pengawasan jam kerja agar pelayanan publik tetap profesional,” lanjutnya.

Lebih lanjut, Febri menjelaskan bahwa penggunaan seragam dinas, termasuk batik KORPRI, telah diatur dalam regulasi daerah, termasuk terkait waktu dan konteks penggunaannya.

Menurutnya, persoalan utama bukan sekadar penggunaan seragam, melainkan perilaku dan situasi saat atribut tersebut dikenakan.

“Isu utamanya bukan hanya seragam, tetapi apakah perilaku tersebut mencederai disiplin, etika, dan wibawa pelayanan publik,” jelasnya.

Terkait sanksi, ia menegaskan bahwa langkah penindakan harus melalui mekanisme yang berlaku, mulai dari teguran hingga sanksi lebih tegas jika terbukti melanggar.

“Jika terbukti, sanksi harus dijalankan sesuai aturan, mulai dari teguran tertulis hingga langkah tegas lainnya,” tandasnya.

Ia berharap peristiwa ini menjadi pembelajaran bagi seluruh aparatur desa agar lebih menjaga profesionalitas dan kepercayaan masyarakat. (*)


Poin Utama Berita

  • Video perangkat desa karaoke di kantor viral di media sosial
  • Diduga dilakukan saat jam kerja dengan mengenakan seragam dinas
  • DPRD Pasuruan minta klarifikasi dan evaluasi disiplin aparatur
  • Perilaku dinilai berpotensi mencederai wibawa pelayanan publik
  • Penindakan harus melalui mekanisme sesuai regulasi daerah
  • Diharapkan menjadi pembelajaran untuk meningkatkan profesionalitas