SEMARANG | Sentrapos.co.id — Video dugaan perundungan terhadap seorang remaja perempuan di Taman Wilis, Kecamatan Candisari, Kota Semarang, viral di media sosial dan memicu perhatian publik. Aparat kepolisian kini tengah mendalami kasus tersebut.
Peristiwa itu pertama kali mencuat melalui unggahan akun Instagram @beritasemaranghariini pada Rabu (18/3/2026). Dalam video yang beredar, terlihat seorang remaja perempuan diduga menjadi korban kekerasan oleh sekelompok remaja lainnya.
Korban yang mengenakan kaus berwarna pink tampak dikelilingi sejumlah pelaku yang diduga merupakan teman sebayanya. Dalam rekaman tersebut, korban mengalami tindakan kekerasan fisik seperti dipukul, ditendang, hingga dijambak.
“Aksi perundungan dilakukan secara berkelompok. Korban dikelilingi oleh sejumlah remaja perempuan yang diduga teman sekolahnya,” tulis keterangan dalam unggahan tersebut.
Kapolsek Candisari, Iptu Rudi, membenarkan adanya kejadian tersebut dan menyatakan pihaknya telah melakukan pengecekan di lokasi kejadian.
“Kejadian itu terjadi kemarin siang dan sudah kami tindaklanjuti. Petugas juga telah mendatangi tempat kejadian perkara (TKP),” ujar Rudi, Rabu (18/3/2026).
Namun hingga saat ini, pihak kepolisian belum menerima laporan resmi dari korban maupun keluarganya. Hal ini membuat identitas korban dan pelaku, serta motif peristiwa tersebut, masih dalam proses penelusuran.
“Belum ada laporan dari korban, sehingga kami masih mendalami siapa korban dan pelakunya, serta motifnya,” jelasnya.
Berdasarkan informasi sementara, baik korban maupun pelaku bukan merupakan warga sekitar lokasi kejadian. Warga setempat mengaku tidak mengetahui peristiwa tersebut dan baru mengetahui setelah video viral di media sosial.
Meski demikian, polisi memastikan tetap melakukan pemantauan dan penyelidikan lebih lanjut, mengingat kasus ini melibatkan anak di bawah umur.
“Kami terus menggali informasi dan mengimbau siapa pun yang mengetahui kejadian ini untuk melapor agar bisa segera ditindaklanjuti,” tegas Rudi.
Kasus ini menjadi pengingat penting bagi masyarakat, khususnya lingkungan pendidikan dan keluarga, untuk meningkatkan pengawasan serta mencegah terjadinya perundungan di kalangan remaja. (*)




















