Scroll untuk baca berita
Example 325x300
Example floating
Example floating
PERISTIWAVIRAL

Viral Video Sampah di Kali Pesanggrahan, DLH DKI Tegaskan Bukan Pembuangan: Ini Fakta Sebenarnya di TPU Tanah Kusir

59
×

Viral Video Sampah di Kali Pesanggrahan, DLH DKI Tegaskan Bukan Pembuangan: Ini Fakta Sebenarnya di TPU Tanah Kusir

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

JAKARTA | Sentrapos.co.id – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta memastikan tidak ada aktivitas pembuangan sampah ke Kali Pesanggrahan di kawasan TPU Tanah Kusir, Jakarta Selatan, sebagaimana yang ramai diperbincangkan di media sosial.

Video yang viral di platform Threads itu sempat memicu kekhawatiran publik terkait dugaan pencemaran sungai. Namun, pihak DLH menegaskan bahwa aktivitas yang terlihat merupakan bagian dari operasional resmi pengelolaan sampah badan air.

Kepala Unit Penanganan Sampah Badan Air (UPSBA) DLH DKI Jakarta, Dadang Cahya Rusdiana, menjelaskan bahwa kendaraan dump pickup dalam video tersebut sedang menjalankan tugas sesuai prosedur.

“Aktivitas kendaraan angkut yang terlihat merupakan bagian dari operasional resmi penanganan sampah badan air, bukan pembuangan ke sungai,” tegas Dadang, Kamis (26/3).

Lokasi Resmi Penampungan Sementara

Berdasarkan hasil penelusuran di lapangan, lokasi dalam video merupakan titik emplacement atau penampungan sementara resmi milik UPSBA yang berada di kawasan TPU Tanah Kusir, tepatnya di blok khusus.

Di lokasi tersebut, aktivitas pengelolaan sampah dilakukan secara terkontrol, termasuk penggunaan alat berat dan sistem transportasi rutin.

“Titik tersebut berfungsi sebagai lokasi transit sampah dari sungai dan waduk di wilayah Pesanggrahan dan Kebayoran Lama,” jelasnya.

Sampah yang dikumpulkan kemudian dipindahkan menggunakan truk kecil menuju emplacement Perintis untuk proses pemilahan lanjutan.

Proses Pengolahan Berjenjang

Setelah dipilah, residu sampah diangkut menggunakan truk besar dan alat berat menuju Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang.

Seluruh proses ini dilakukan sesuai standar operasional prosedur (SOP) yang berlaku guna memastikan tidak ada pencemaran lingkungan.

“Kami memastikan tidak ada sampah yang masuk ke badan air. Semua aktivitas dilakukan di area yang telah ditentukan dan terkendali,” ujar Dadang.

Viral Karena Sudut Pengambilan Gambar

DLH menilai kesalahpahaman publik dipicu oleh sudut pengambilan video yang tampak sejajar dengan jalan, sehingga menimbulkan persepsi seolah-olah sampah dibuang langsung ke sungai.

Padahal, lokasi tersebut merupakan area penampungan sementara yang berada di bawah bantaran, bukan di badan air.

Selain itu, kondisi akses jalan di area TPU yang sempit membuat kontainer besar tidak dapat ditempatkan langsung di lokasi, sehingga digunakan metode penampungan sementara.

Sistem Pengamanan dan Pengawasan

Untuk mencegah sampah masuk ke sungai, area tersebut telah dilengkapi dengan penyekat menggunakan kubus apung berbahan HDPE.

Selain sampah dari badan air, lokasi itu juga digunakan untuk menampung sisa potongan pohon dari aktivitas Dinas Pertamanan dan Hutan Kota (Distamhut).

Kasus ini menjadi pengingat pentingnya verifikasi informasi sebelum menyebarkan konten di media sosial, sekaligus menunjukkan transparansi pemerintah dalam merespons isu lingkungan. (*)