Scroll untuk baca berita
Example 325x300
Example floating
Example floating
PERISTIWAVIRAL

Viral Sampah Menggunung di Pasar Kopro, Sudin LH Jakbar Pasang Spanduk Denda Rp500 Ribu untuk Pelanggar

18
×

Viral Sampah Menggunung di Pasar Kopro, Sudin LH Jakbar Pasang Spanduk Denda Rp500 Ribu untuk Pelanggar

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

JAKARTA | Sentrapos.co.id – Suku Dinas Lingkungan Hidup (Sudin LH) Jakarta Barat bergerak cepat merespons viralnya tumpukan sampah di kawasan Pasar Kopro, Grogol Petamburan. Sejumlah spanduk larangan membuang sampah kini dipasang di lokasi sebagai langkah tegas penertiban.

Spanduk tersebut memuat peringatan keras kepada masyarakat agar tidak membuang sampah sembarangan, sesuai dengan Peraturan Daerah DKI Jakarta Nomor 3 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Sampah.

“Dilarang membuang sampah secara liar dan membakar sampah sembarangan. Bagi yang melanggar dikenakan denda atau uang paksa paling banyak Rp500.000,” demikian isi peringatan dalam spanduk.

Langkah ini diambil setelah kondisi tumpukan sampah di area luar pasar sempat menggunung hingga meluber ke badan jalan dan memicu keluhan warga serta viral di media sosial.

Kini, setelah dilakukan pembersihan oleh petugas Sudin LH Jakarta Barat, lokasi tersebut telah kembali bersih. Terlihat satu unit truk besar terparkir di lokasi untuk mengangkut sampah ke Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Bantar Gebang.

Petugas kebersihan juga tampak aktif memindahkan sampah dari gerobak ke dalam truk untuk selanjutnya dibawa ke tempat pengolahan pada malam hari.

Area tersebut diketahui merupakan lokasi pembuangan sementara (LPS) sekaligus titik transit gerobak sampah rumah tangga sebelum diangkut ke TPST.

Salah satu pedagang makanan di sekitar lokasi, Firdan (40), mengaku lega dengan kondisi yang kini kembali bersih. Ia sebelumnya mengalami penurunan omzet akibat bau tidak sedap dari tumpukan sampah.

“Kalau sebelahnya sampah numpuk dan bau, orang jadi enggak nyaman makan. Bahkan bisa bikin pelanggan enggan datang,” ungkapnya.

Ia berharap kejadian serupa tidak kembali terulang agar aktivitas perdagangan tetap berjalan lancar dan lingkungan tetap nyaman.

“Semoga ke depan tidak terjadi lagi. Sedikit bau mungkin wajar, tapi kalau sampai menumpuk seperti kemarin, itu sangat mengganggu,” tambahnya.

Pemerintah daerah mengimbau masyarakat untuk lebih disiplin dalam membuang sampah pada tempat dan waktu yang telah ditentukan, guna menjaga kebersihan lingkungan serta mencegah masalah serupa terulang. (*)


Poin Utama Berita

  • Sampah menggunung di Pasar Kopro sempat viral di media sosial
  • Sudin LH Jakarta Barat pasang spanduk larangan buang sampah
  • Pelanggar terancam denda hingga Rp500.000
  • Lokasi kini sudah dibersihkan dan kembali normal
  • Sampah diangkut ke TPST Bantar Gebang secara rutin
  • Pedagang sempat rugi akibat bau dan kondisi tidak higienis
  • Warga diimbau disiplin dalam pengelolaan sampah