Scroll untuk baca berita
Example 325x300
Example floating
Example floating
DAERAHPERISTIWAVIRAL

Viral STNK Tanpa KTP Dipersulit, Dedi Mulyadi Nonaktifkan Kepala Samsat dan Beli Motor Warga Rp10 Juta

35
×

Viral STNK Tanpa KTP Dipersulit, Dedi Mulyadi Nonaktifkan Kepala Samsat dan Beli Motor Warga Rp10 Juta

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

SURABAYA | Sentrapos.co.id — Kebijakan Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, terkait kemudahan perpanjangan STNK tanpa KTP pemilik pertama kembali menjadi sorotan publik. Hal ini setelah viral video seorang warga yang mengaku dipersulit saat mengurus perpanjangan STNK di kantor Samsat.

Dalam video yang beredar di media sosial, warga tersebut mencoba memanfaatkan kebijakan baru yang memperbolehkan pembayaran pajak kendaraan tanpa menyertakan KTP pemilik pertama. Namun, di lapangan, ia justru menghadapi sejumlah kendala dari petugas.

Petugas Samsat disebut tetap meminta KTP pemilik lama. Bahkan, STNK disebut akan ditandai dan pemilik kendaraan diwajibkan melakukan balik nama pada tahun berikutnya.

“Ternyata nggak bisa guys. Walaupun bisa, cuma satu kali. Tahun depan saya wajib balik nama motor,” ujar warga dalam video viral tersebut.

Menanggapi hal itu, Dedi Mulyadi langsung bergerak cepat. Ia mengaku telah melakukan penelusuran internal dan mengambil tindakan tegas terhadap pihak terkait.

“Kami tindak lanjuti tadi malam. Dan hari ini saya nonaktifkan sementara Kepala Samsat Soekarno-Hatta,” tegas Dedi.

Langkah ini diambil sebagai bentuk komitmen pemerintah dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik, khususnya dalam administrasi pajak kendaraan bermotor.

Tak hanya itu, Dedi juga menemui langsung warga yang mengalami kesulitan tersebut. Dalam langkah yang cukup mengejutkan, ia bahkan membeli motor milik warga tersebut dengan harga lebih tinggi dari nilai pembelian awal.

Motor Yamaha Byson tahun 2013 yang sebelumnya dibeli warga seharga Rp7,5 juta, dibeli oleh Dedi seharga Rp10 juta.

“Sekarang dijual, saya beli Rp10 juta. Nanti dipakai untuk operasional tim,” ungkapnya.

Kebijakan perpanjangan STNK tanpa KTP pemilik pertama sendiri telah diatur dalam Surat Edaran Gubernur Jawa Barat Nomor: 47/KU.03.02/Bapenda. Program ini mulai berlaku sejak 6 April 2026.

Melalui kebijakan tersebut, masyarakat cukup menunjukkan STNK dan KTP pihak yang menguasai kendaraan untuk melakukan pembayaran pajak tahunan.

“Masyarakat tidak perlu lagi membawa KTP pemilik pertama untuk membayar pajak kendaraan bermotor tahunan,” bunyi isi surat edaran tersebut.

Kasus ini sekaligus menjadi evaluasi penting bagi implementasi kebijakan di lapangan, agar sejalan dengan instruksi pemerintah dan benar-benar memberikan kemudahan bagi masyarakat. (*)


Poin Utama Berita

  • Viral warga dipersulit perpanjang STNK tanpa KTP pemilik pertama
  • Petugas Samsat disebut tetap meminta KTP lama dan wajibkan balik nama
  • Dedi Mulyadi langsung turun tangan dan lakukan investigasi
  • Kepala Samsat Soekarno-Hatta dinonaktifkan sementara
  • Dedi membeli motor warga seharga Rp10 juta sebagai bentuk respons
  • Kebijakan STNK tanpa KTP resmi berlaku sejak 6 April 2026