JAKARTA | Sentrapos.co.id — Sebuah video singkat yang viral di media sosial memperlihatkan seorang pria mengalami luka di bagian wajah dan disebut-sebut sebagai guru SMP di Kabupaten Luwu Utara, Sulawesi Selatan, yang diduga dianiaya oleh muridnya sendiri. Informasi tersebut kemudian diluruskan oleh pihak kepolisian.
Dalam narasi yang beredar, pria bernama Arpan Lisman disebut sebagai guru di SMP Negeri 1 Baebunta Selatan dan menjadi korban penganiayaan oleh seorang siswa berinisial MY. Video tersebut memicu beragam reaksi publik dan perhatian luas di media sosial.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, peristiwa bermula saat Arpan menegur MY yang berada di luar lingkungan sekolah pada jam pelajaran dan meminta siswa tersebut kembali mengikuti kegiatan belajar mengajar. Setelah itu, terjadi ketegangan antara keduanya yang berujung pada dugaan tindak kekerasan.
Merasa dirugikan, Arpan kemudian melaporkan kejadian tersebut ke kepolisian untuk diproses secara hukum.
Klarifikasi Kepolisian
Kapolres Polres Luwu Utara AKBP Nugraha Pamungkas membenarkan adanya laporan dugaan penganiayaan yang dilaporkan oleh Arpan Lisman.
“Iya, benar ada laporan penganiayaan tersebut,” kata Nugraha saat dikonfirmasi, Selasa (27/1/2026).
Namun demikian, Kapolres menegaskan bahwa informasi yang menyebut korban sebagai guru tidak tepat. Berdasarkan hasil awal pemeriksaan, Arpan Lisman diketahui merupakan petugas keamanan (satpam) di SMP Negeri 1 Baebunta Selatan, bukan tenaga pendidik.
“Korban bukan guru, melainkan petugas keamanan sekolah. Sementara terlapor merupakan siswa SMP dan masih di bawah umur,” jelas AKBP Nugraha.
Ia menambahkan, peristiwa tersebut terjadi pada Senin (26/1/2026) dan saat ini masih dalam proses penanganan oleh penyidik. Karena melibatkan anak di bawah umur, penanganan perkara dilakukan dengan mengedepankan prosedur khusus sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Kapolres Luwu Utara juga mengimbau masyarakat agar tidak mudah terpengaruh oleh informasi yang belum terverifikasi di media sosial serta menyerahkan sepenuhnya proses penegakan hukum kepada aparat berwenang.
“Kami mengimbau masyarakat untuk tidak terburu-buru menyimpulkan informasi yang beredar dan mempercayakan penanganan perkara ini kepada kepolisian,” pungkasnya. *




















