Scroll untuk baca berita
Example 325x300
Example floating
Example floating
DAERAHPERISTIWAVIRAL

Viral! Warga Blokir Rel Kereta di Bandar Lampung Usai Kecelakaan, PT KAI: Pelanggaran Berbahaya dan Bisa Dipidana

25
×

Viral! Warga Blokir Rel Kereta di Bandar Lampung Usai Kecelakaan, PT KAI: Pelanggaran Berbahaya dan Bisa Dipidana

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

JAKARTA | Sentrapos.co.id – Aksi warga memblokir jalur rel kereta api tanpa palang pintu di Kelurahan Garuntang, Kecamatan Panjang, Kota Bandar Lampung viral di media sosial. Insiden ini terjadi setelah kecelakaan antara kereta api dan sebuah mobil milik warga pada Rabu (25/3/2026) petang.

Dalam video yang beredar luas, terlihat puluhan warga berkumpul di sekitar lokasi kejadian. Sejumlah pemuda bahkan tampak mengangkat potongan besi yang diduga bagian rel, lalu meletakkannya di atas jalur kereta api sebagai bentuk protes.

Aksi tersebut memicu kekhawatiran publik karena dinilai sangat berbahaya dan dapat mengancam keselamatan perjalanan kereta api.

Manajer Humas PT KAI Divisi Regional IV Tanjungkarang, Azhar Zaki Assjari, membenarkan kejadian tersebut. Ia menjelaskan bahwa situasi sempat memanas akibat emosi warga pascakecelakaan.

“Iya benar, kejadiannya kemarin sore. Situasi sempat memanas, namun sudah kembali kondusif setelah aparat kepolisian turun tangan,” ujar Zaki, Jumat (27/3/2026).

Menurutnya, kecelakaan terjadi karena pengemudi mobil diduga tetap memaksakan melintas saat kereta sudah berada dalam jarak dekat.

PT KAI pun mengapresiasi langkah cepat aparat kepolisian dalam meredam situasi sehingga operasional perjalanan kereta tetap berjalan aman.

“Kami mengapresiasi pihak kepolisian yang bergerak cepat sehingga perjalanan kereta api tetap aman,” tambahnya.

Lebih lanjut, Zaki menegaskan bahwa tindakan meletakkan benda di atas rel merupakan pelanggaran serius yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian.

Pada Pasal 180, setiap orang dilarang merusak atau melakukan tindakan yang menyebabkan tidak berfungsinya prasarana perkeretaapian. Sementara Pasal 181 melarang aktivitas di jalur rel, termasuk memindahkan atau meletakkan benda di atasnya.

“Meletakkan benda di rel jelas pelanggaran karena bisa menghambat bahkan membahayakan perjalanan kereta api,” tegas Zaki.

PT KAI mengimbau masyarakat untuk tidak bertindak gegabah, terutama di perlintasan sebidang tanpa palang pintu. Kepatuhan terhadap aturan keselamatan menjadi kunci utama untuk mencegah kecelakaan serupa terulang.

Peristiwa ini sekaligus menjadi pengingat pentingnya kesadaran masyarakat terhadap keselamatan transportasi publik, terutama di wilayah rawan kecelakaan. (*)


Poin Utama Berita

  • Video warga blokir rel kereta di Bandar Lampung viral di media sosial
  • Aksi dipicu kecelakaan mobil tertabrak kereta api
  • Warga sempat meletakkan besi di atas rel sebagai bentuk protes
  • Situasi memanas, namun berhasil dikendalikan aparat kepolisian
  • PT KAI tegaskan aksi tersebut pelanggaran hukum serius
  • Diatur dalam UU No. 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian
  • Imbauan kepada masyarakat untuk patuhi aturan keselamatan