JAKARTA | Sentrapos.co.id – Musisi ternama Tanah Air, Virgoun, menyambangi Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (2/4/2026) sore.
Virgoun tiba sekitar pukul 14.56 WIB dengan mengenakan hoodie hitam dan langsung memasuki gedung tanpa memberikan banyak keterangan kepada awak media.
Ia datang didampingi kuasa hukumnya, Wijayono Hadi Sukrisno.
Kehadiran pelantun lagu “Surat Cinta untuk Starla” tersebut dibenarkan oleh pihak kepolisian.
“Betul, sedang diminta keterangan,” ujar Kasubdit I Dittipidsiber Bareskrim Polri, Rizki Agung Prakoso, saat dikonfirmasi, Kamis (2/4/2026).
Diperiksa sebagai Saksi
Rizki menjelaskan bahwa Virgoun diperiksa dalam kapasitas sebagai saksi terkait dugaan penyebaran rekaman CCTV di rumah Inara Rusli.
“Betul, saksi di perkara tersebut (penyebaran rekaman CCTV),” tegasnya.
Kasus ini menjadi perhatian publik karena melibatkan figur publik dan menyentuh isu sensitif terkait privasi serta dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Awal Mula Kasus
Perkara ini bermula dari laporan Inara Rusli pada November 2025. Ia melaporkan adanya dugaan penyebaran rekaman CCTV dari dalam rumah pribadinya oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.
Dalam laporannya, Inara menilai tindakan tersebut berpotensi melanggar hukum, khususnya terkait distribusi konten tanpa izin yang diatur dalam UU ITE.
Hingga kini, penyidik masih mendalami kasus tersebut dengan memeriksa sejumlah saksi untuk mengungkap pihak yang bertanggung jawab. (*)
Poin Utama Berita
- Virgoun diperiksa di Bareskrim Polri sebagai saksi.
- Pemeriksaan terkait kasus penyebaran rekaman CCTV rumah Inara Rusli.
- Virgoun datang bersama kuasa hukum dan irit bicara.
- Polisi memastikan status Virgoun masih sebagai saksi.
- Kasus bermula dari laporan Inara Rusli pada November 2025.
- Dugaan pelanggaran mengarah pada UU ITE terkait privasi digital.

















