Vonis 1,5 Tahun untuk Isa Rachmatarwata, Jaksa Masih Pikir-Pikir Ajukan Banding Kasus Jiwasraya - Sentra Pos

Vonis 1,5 Tahun untuk Isa Rachmatarwata, Jaksa Masih Pikir-Pikir Ajukan Banding Kasus Jiwasraya

Jakarta | Sentrapos.co.id – Putusan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat terhadap terdakwa kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya, Isa Rachmatarwata, memantik sikap hati-hati dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Meski vonis telah dibacakan, penuntut umum belum menentukan langkah hukum lanjutan dan memilih menggunakan hak pikir-pikir selama tujuh hari sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Dalam sidang putusan yang digelar Rabu (7/1/2026), Majelis Hakim menjatuhkan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan kepada Isa Rachmatarwata. Vonis tersebut lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa, sehingga memunculkan perbedaan pandangan antara penuntut umum dan majelis hakim.

Perbedaan utama terletak pada penerapan pasal. Majelis Hakim memutus perkara ini dengan menggunakan Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor). Sementara itu, JPU sebelumnya menuntut terdakwa dengan Pasal 2 UU Tipikor, yang memiliki ancaman pidana minimum lebih berat.

Sebagai perbandingan, Pasal 2 UU Tipikor mengatur pidana penjara paling singkat 4 tahun, sedangkan Pasal 3 UU Tipikor menetapkan pidana minimum 1 tahun penjara. Dengan dasar Pasal 3 tersebut, Majelis Hakim akhirnya menjatuhkan hukuman 1,5 tahun penjara kepada terdakwa.

Selain perbedaan pasal, jaksa juga menyoroti putusan hakim yang tidak menjatuhkan pidana tambahan berupa uang pengganti. Majelis Hakim beralasan bahwa kerugian negara dalam perkara ini tidak dinikmati secara langsung oleh Isa Rachmatarwata.

Pandangan tersebut berbeda dengan sikap penuntut umum yang menilai unsur kerugian keuangan negara tetap relevan untuk dipertimbangkan dalam pemidanaan, meskipun terdakwa tidak menikmati hasil korupsi secara langsung.

Atas putusan yang dinilai belum memenuhi dua pertiga dari tuntutan JPU, serta adanya perbedaan mendasar dalam penerapan pasal dan pidana tambahan, jaksa memilih untuk belum mengambil sikap final.

“Kami akan mencermati secara menyeluruh pertimbangan hukum Majelis Hakim dan melaporkannya secara berjenjang kepada pimpinan untuk menentukan sikap, termasuk kemungkinan mengajukan upaya hukum banding,” ujar Bagus Kusuma, Jaksa Penuntut Umum, Kamis (8/1/2026).

Keputusan akhir jaksa terkait langkah hukum lanjutan, termasuk apakah akan mengajukan banding atas vonis tersebut, akan ditentukan setelah masa pikir-pikir tujuh hari berakhir. (*)