Scroll untuk baca berita
Example 325x300
Example floating
Example floating
INVESTIGASI & SOROTPERISTIWASOSIAL POLITIK

Vonis Bebas Amsal Sitepu Bikin DPR Murka: Dugaan Intimidasi, Salah Dakwaan, Hingga Desakan Copot Kajari Karo

25
×

Vonis Bebas Amsal Sitepu Bikin DPR Murka: Dugaan Intimidasi, Salah Dakwaan, Hingga Desakan Copot Kajari Karo

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

JAKARTA | Sentrapos.co.id — Kasus videografer asal Karo, Amsal Christy Sitepu, yang divonis bebas oleh Pengadilan Tipikor Medan memicu gelombang kritik keras dari DPR RI. Rapat dengar pendapat (RDP) di Komisi III DPR RI mengungkap berbagai kejanggalan, mulai dari dugaan intimidasi hingga kesalahan fatal dalam penyusunan dakwaan.

Amsal sebelumnya didakwa melakukan mark-up anggaran pembuatan video profil 20 desa dengan kerugian negara mencapai Rp202 juta. Namun majelis hakim memutuskan bebas, menandakan lemahnya konstruksi perkara yang diajukan jaksa.

DPR Cecar Kejari Karo

Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, secara tegas mempertanyakan dasar hukum penetapan Amsal sebagai tersangka hingga alasan penahanannya.

“Apa dasar hukum penetapan tersangka dan alasan penahanan terhadap Saudara Amsal?” tegas Habiburokhman dalam rapat.

DPR juga menyoroti dugaan adanya intimidasi oleh oknum jaksa, termasuk pemberian brownies disertai permintaan agar Amsal tidak menggunakan pengacara dan menghentikan konten yang dibuatnya.

Jaksa Bantah Intimidasi “Brownies”

Jaksa Kejari Karo, Wira Arizona, membantah tudingan tersebut. Ia menyebut pemberian makanan hanya bentuk kepedulian dan sudah menjadi budaya lokal.

“Kami tidak ada niat apa pun, ini murni rasa kemanusiaan,” ujar Wira.

Namun DPR menegaskan, jika terbukti, tindakan intimidasi oleh aparat penegak hukum dapat berimplikasi pidana.

Kesalahan Fatal dalam Administrasi

Sorotan tajam juga mengarah pada kesalahan administratif Kejari Karo. Kepala Kejari Karo, Danke Rajagukguk, mengakui adanya kesalahan pengetikan dalam surat resmi terkait status penahanan Amsal.

“Siap, memang salah yang mengetik pimpinan,” akui Danke di hadapan DPR.

Kesalahan tersebut dinilai fatal karena membedakan antara “penangguhan penahanan” dan “pengalihan penahanan”, yang memiliki konsekuensi hukum berbeda.

DPR Desak Copot dan Evaluasi Total

Anggota Komisi III DPR, Hinca Panjaitan, mendesak agar seluruh jajaran Kejari Karo yang terlibat dicopot dan dievaluasi.

“Tarik semua yang terlibat, copot dulu, sekolahkan lagi agar profesional,” tegas Hinca.

Sejumlah anggota DPR lainnya juga menilai dakwaan jaksa sangat lemah hingga berujung pada vonis bebas.

Amsal Ucap Terima Kasih ke DPR

Dalam rapat tersebut, Amsal menyampaikan rasa terima kasih kepada Komisi III DPR yang telah mengawal kasusnya hingga bebas.

“Hari ini saya sudah bebas, terima kasih banyak atas dukungan Komisi III DPR,” ucap Amsal.

Putusan Bebas Tak Bisa Diganggu Gugat

Komisi III DPR RI menegaskan bahwa sesuai KUHAP, putusan bebas terhadap Amsal tidak dapat diajukan banding maupun kasasi.

Selain itu, DPR meminta:

  • Evaluasi menyeluruh Kejari Karo
  • Pengusutan dugaan intimidasi oleh oknum jaksa
  • Pemeriksaan pelanggaran administratif
  • Eksaminasi perkara oleh Komisi Kejaksaan

Kasus ini menjadi sorotan nasional karena dinilai mencerminkan lemahnya penegakan hukum dan pentingnya pengawasan terhadap aparat penegak hukum. (*)


Poin Utama Berita

  • Amsal Christy Sitepu divonis bebas dalam kasus dugaan korupsi
  • DPR soroti dugaan intimidasi oleh oknum jaksa
  • Jaksa bantah tuduhan “brownies” sebagai intimidasi
  • Kejari Karo akui kesalahan fatal dalam administrasi hukum
  • DPR desak pencopotan dan evaluasi jajaran Kejari Karo
  • Dakwaan dinilai lemah hingga berujung bebas
  • Putusan bebas tidak bisa diajukan banding atau kasasi
  • DPR minta pengusutan dan reformasi penegakan hukum