PATI | Sentrapos.co.id — Pengadilan Negeri Pati menjatuhkan vonis 4 bulan penjara kepada dua terdakwa kasus penghalangan dan kekerasan terhadap jurnalis, yakni Didik Kristiyanto dan Hernan Quryanto, Senin (6/4/2026).
Putusan tersebut dibacakan dalam sidang di ruang Cakra PN Pati yang dipimpin Hakim Ketua Budi Aryono bersama hakim anggota Wira Indra Bangsa dan Dicky Syarifudin.
Sidang yang dijadwalkan pukul 10.00 WIB sempat mengalami keterlambatan dan baru dimulai sekitar pukul 15.00 WIB.
Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan kedua terdakwa terbukti bersalah melanggar hukum karena menghalangi kerja pers nasional dalam mencari dan memperoleh informasi.
“Mengadili menyatakan terdakwa salah dan terbukti melawan hukum, sengaja menghalangi kerja pers nasional dalam mencari dan memperoleh informasi. Menjatuhkan hukuman penjara selama 4 bulan,” tegas Hakim Ketua.
Hakim juga mengungkapkan alasan yang memberatkan dan meringankan dalam putusan tersebut.
“Hal yang memberatkan, terdakwa berbelit-belit dalam memberikan keterangan. Sedangkan yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum,” lanjutnya.
Vonis yang dijatuhkan kepada Didik Kristiyanto dan Hernan Quryanto sesuai dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU).
Untuk terdakwa Hernan Quryanto, majelis hakim menyatakan yang bersangkutan juga terbukti secara sah melakukan tindakan yang menghambat kinerja pers nasional.
“Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana menghambat atau menghalangi kerja pers nasional sebagaimana dakwaan penuntut umum,” ujar hakim.
Usai pembacaan putusan, kedua terdakwa menyatakan menerima vonis tersebut tanpa mengajukan upaya hukum banding.
“Terima,” jawab kedua terdakwa secara singkat di persidangan.
Kronologi Kasus Kekerasan terhadap Jurnalis
Kasus ini bermula dari insiden kekerasan terhadap jurnalis di Pati pada 4 September 2025. Saat itu, sejumlah wartawan berupaya melakukan wawancara doorstop terhadap Torang Manurung.
Peristiwa terjadi usai Torang meninggalkan rapat pansus hak angket pemakzulan Bupati Pati di Gedung DPRD setempat.
Saat berjalan keluar dari ruang rapat, Torang dikawal oleh sejumlah orang. Wartawan yang mencoba mendekat untuk meminta keterangan justru dihalangi secara paksa oleh rombongan pengawal.
“Dua wartawan ditarik paksa saat hendak wawancara di pintu keluar gedung DPRD,” berdasarkan fakta persidangan.
Akibat insiden tersebut, seorang jurnalis perempuan terjatuh hingga terbanting di lantai. Sementara itu, Torang tetap melanjutkan langkah menuju kendaraan tanpa memberikan keterangan kepada media.
Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian hingga berlanjut ke proses hukum di pengadilan.
Penegasan Perlindungan Pers
Kasus ini menjadi perhatian publik karena menyangkut kebebasan pers yang dijamin dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Kedua terdakwa dijerat Pasal 18 ayat (1) juncto Pasal 4 ayat (3) UU Pers, yang mengatur larangan menghalangi kerja jurnalistik.
Putusan ini sekaligus menjadi pengingat bahwa segala bentuk intimidasi, penghalangan, hingga kekerasan terhadap jurnalis merupakan pelanggaran hukum serius. (*)
Poin Utama Berita
- Dua terdakwa kekerasan jurnalis di Pati divonis 4 bulan penjara
- Putusan sesuai tuntutan jaksa penuntut umum
- Hakim menyatakan terdakwa terbukti menghalangi kerja pers
- Hal memberatkan: berbelit saat memberikan keterangan
- Hal meringankan: belum pernah dihukum
- Kedua terdakwa menerima putusan tanpa banding
- Kasus bermula dari insiden wawancara di DPRD Pati
- Jurnalis perempuan sempat terjatuh akibat dorongan
- Dijerat UU Pers Pasal 18 ayat (1) juncto Pasal 4 ayat (3)
- Putusan jadi pengingat pentingnya perlindungan jurnalis

















