BANDUNG | Sentrapos.co.id – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung menjatuhkan vonis terhadap empat terdakwa kasus korupsi dana hibah Kwarcab Gerakan Pramuka Kota Bandung. Keempatnya divonis hukuman 1 tahun penjara setelah terbukti bersalah merugikan negara hingga Rp1,5 miliar.
Empat terdakwa tersebut masing-masing adalah Yossi Irianto, Eddy Marwoto, Dodi Ridwansyah, serta Deni Nurhadiana Hadimin.
Majelis hakim menyatakan keempatnya terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi dana hibah Pramuka.
“Menjatuhkan pidana kepada para terdakwa dengan pidana penjara selama 1 tahun dan denda Rp50 juta subsider 60 hari kurungan,” ujar hakim dalam sidang putusan, Selasa (7/4/2026).
Selain itu, hakim juga menetapkan masa penahanan yang telah dijalani para terdakwa dikurangkan seluruhnya dari hukuman yang dijatuhkan.
“Menetapkan para terdakwa tetap ditahan,” tegas majelis hakim.
Modus Penyalahgunaan Dana Hibah
Dalam perkara ini, Kwarcab Gerakan Pramuka Kota Bandung diketahui menerima dana hibah sebesar Rp6,5 miliar dari Pemerintah Kota Bandung dalam beberapa tahap, yakni:
- Rp2,5 miliar pada 2017
- Rp2,5 miliar pada 2018
- Rp1,5 miliar pada 2020
Namun dalam realisasinya, ditemukan sejumlah penyimpangan dalam penggunaan dana tersebut.
Berdasarkan hasil penyidikan, para terdakwa diduga meloloskan berbagai anggaran yang tidak semestinya, mulai dari uang representatif, honorarium, hingga pengeluaran fiktif.
Rincian Kerugian Negara
Kerugian negara dalam kasus ini ditaksir mencapai Rp1.555.962.000, dengan rincian:
- Tahun 2017: Rp340 juta
- Tahun 2018: Rp504,86 juta
- Tahun 2020: Rp747 juta
Pengeluaran tersebut meliputi honor staf berlebih, tunjangan tidak sah, bingkisan pengurus, hingga pencairan dana fiktif.
Putusan ini sekaligus menegaskan komitmen penegakan hukum terhadap praktik korupsi dana hibah yang seharusnya digunakan untuk pembinaan generasi muda melalui kegiatan kepramukaan. (*)
Poin Utama Berita
- Empat eks pejabat Bandung divonis 1 tahun penjara kasus korupsi hibah Pramuka
- Kerugian negara mencapai Rp1,5 miliar dari total dana hibah Rp6,5 miliar
- Modus berupa honorarium berlebih, anggaran representatif, dan pengeluaran fiktif
- Terdakwa terdiri dari mantan Sekda, Kadispora, hingga pengurus Pramuka
- Hakim juga menjatuhkan denda Rp50 juta subsider 60 hari kurungan
- Para terdakwa tetap ditahan setelah putusan

















