JAKARTA | Sentrapos.co.id — Pengadilan Negeri Surabaya menjatuhkan vonis terhadap terdakwa kasus korupsi, Sucipto, yang terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana suap kepada Bupati Ponorogo.
Dalam putusan yang dibacakan Selasa (7/4/2026), Sucipto dinyatakan bersalah memberikan suap sebesar Rp1,1 miliar kepada Sugiri Sancoko terkait proyek pekerjaan di lingkungan RSUD Kabupaten Ponorogo.
Majelis hakim menjatuhkan hukuman pidana penjara selama dua tahun, disertai denda Rp100 juta dengan subsider 60 hari kurungan.
“Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi berupa pemberian suap,” demikian amar putusan majelis hakim.
KPK Apresiasi Putusan, Tegaskan Kasus Berlanjut
Menanggapi vonis tersebut, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyampaikan apresiasi atas putusan hakim yang dinilai memperkuat pembuktian perkara.
“KPK menyampaikan apresiasi atas putusan Majelis Hakim,” ujar juru bicara KPK, Rabu (8/4/2026).
Meski demikian, KPK menegaskan bahwa perkara ini belum berakhir. Sejumlah pihak lain yang terjaring dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) masih akan menjalani proses hukum.
Tiga Terdakwa Lain Segera Disidang
KPK mengungkapkan bahwa beberapa pejabat penting akan segera menghadapi persidangan, di antaranya:
- Sugiri Sancoko (Bupati Ponorogo 2021–2025)
- Agus Pramono (Sekretaris Daerah Ponorogo)
- Yunus Mahatma (Direktur RSUD Ponorogo)
Ketiganya dijadwalkan menjalani sidang perdana pada Jumat (10/4/2026).
“KPK mengajak masyarakat untuk terus mengikuti jalannya persidangan agar dapat mencermati fakta-fakta yang terungkap,” tegas juru bicara KPK.
Vonis Sesuai Tuntutan, Peluang Banding Terbuka
Putusan terhadap Sucipto diketahui sejalan dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK. Meski demikian, baik pihak terdakwa maupun jaksa masih memiliki waktu tujuh hari untuk menentukan sikap hukum berikutnya.
Apakah menerima putusan atau mengajukan banding, akan menjadi langkah lanjutan dalam proses hukum tingkat berikutnya.
Kasus ini menjadi pengingat penting bahwa praktik korupsi, khususnya dalam proyek layanan publik seperti rumah sakit, akan terus menjadi fokus penegakan hukum. (*)
Poin Utama Berita
- Sucipto divonis 2 tahun penjara kasus suap Rp1,1 miliar
- Suap diberikan kepada Bupati Ponorogo terkait proyek RSUD
- Pengadilan Negeri Surabaya nyatakan terdakwa terbukti bersalah
- Denda Rp100 juta subsider 60 hari kurungan
- KPK apresiasi putusan hakim
- Kasus belum selesai, masih ada terdakwa lain
- Tiga pejabat Ponorogo segera jalani sidang perdana
- Peluang banding masih terbuka dalam 7 hari

















