JAKARTA | Sentrapos.co.id – Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ibnu Basuki Widodo, mengakui masih terdapat banyak celah dan risiko tindak pidana korupsi di lingkungan peradilan. Karena itu, ia menekankan pentingnya kolaborasi seluruh pihak untuk memperkuat upaya pencegahan.
Pernyataan tersebut disampaikan Ibnu merespons kasus dugaan suap pengurusan sengketa lahan seluas 6.500 meter persegi di Kecamatan Tapos, Kota Depok, yang menjerat Ketua dan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Depok.
“Risiko korupsi di peradilan itu banyak sekali, mulai dari penetapan hakim, penangguhan penahanan, putusan, penetapan, sampai eksekusi,” ujar Ibnu di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (9/2/2026).
Ibnu menegaskan Mahkamah Agung (MA) beserta jajarannya sejatinya telah melakukan berbagai langkah pencegahan agar hakim tidak terlibat praktik korupsi. Upaya tersebut meliputi pembinaan, pendidikan, pemberian nasihat, hingga kunjungan langsung ke daerah.
Menurutnya, MA juga telah memiliki regulasi ketat, termasuk larangan bagi hakim untuk bertemu pihak-pihak yang berhubungan dengan perkara, baik di dalam maupun di luar persidangan.
“Pencegahan sebenarnya sudah ada aturannya. Tidak boleh bertemu dengan pihak terkait perkara, baik di dalam maupun di luar kantor,” tegas Ibnu.
Meski demikian, ia menilai masih adanya hakim yang terjerat korupsi bukan sepenuhnya kesalahan institusi, melainkan ulah oknum. KPK, kata dia, terus bersinergi dengan MA melalui pendidikan dan pencegahan yang dilakukan secara berkelanjutan.
“Kami kumpulkan para hakim tinggi, ketua dan wakil ketua pengadilan, panitera, sekretaris, untuk bersama-sama memetakan di mana saja risiko korupsi itu dan bagaimana cara mencegahnya,” jelas Ibnu.
Kasus PN Depok dan Penetapan Tersangka
Dalam perkara PN Depok, KPK telah menetapkan lima tersangka, yakni Ketua PN Depok I Wayan Eka Mariarta dan Wakil Ketua PN Depok Bambang Setyawan, serta juru sita PN Depok Yohansyah Maruanaya.
Selain itu, dua pihak dari PT Karibha Digdaya turut ditetapkan sebagai tersangka, masing-masing Direktur Utama Trisnadi Yulrisman dan Head Corporate Legal Berliana Tri Kusuma.
Modus perkara ini berupa permintaan fee percepatan eksekusi putusan sengketa lahan milik PT Karibha Digdaya yang disepakati sebesar Rp850 juta.
KPK telah menahan kelima tersangka untuk 20 hari pertama, terhitung sejak 6 hingga 25 Februari 2026, di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK. Para tersangka dijerat dengan pasal-pasal Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi dan KUHP baru, sesuai peran masing-masing.
KPK menegaskan komitmennya untuk terus memperkuat pencegahan korupsi di sektor peradilan demi menjaga integritas lembaga hukum dan kepercayaan publik.*




















