Wali Kota Eri Cahyadi Bentuk Satgas Penindakan Premanisme dan Mafia Tanah, Siap Bergerak di Seluruh Surabaya - Sentra Pos

Wali Kota Eri Cahyadi Bentuk Satgas Penindakan Premanisme dan Mafia Tanah, Siap Bergerak di Seluruh Surabaya

Surabaya | Sentrapos.co.id – Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi menegaskan pembentukan Satuan Tugas (Satgas) Penindakan Premanisme dan Mafia Tanah bertujuan untuk menuntaskan berbagai persoalan premanisme serta sengketa tanah secara tegas dan berlandaskan hukum di Kota Surabaya.

Eri memastikan, Satgas tersebut akan bergerak di seluruh wilayah Kota Pahlawan tanpa terkecuali, dengan membentuk posko pengaduan di setiap kawasan.

“Kita siapkan posko di masing-masing wilayah, Surabaya Barat, Timur, Utara, Selatan, dan Surabaya Pusat,” ujar Eri di Balai Kota Surabaya, Selasa (6/1/2026).

Menurut Eri, pembentukan Satgas ini penting agar tidak ada lagi oknum yang menggunakan pihak lain untuk melakukan intimidasi, pemaksaan, atau kekerasan dalam menyelesaikan persoalan, khususnya sengketa tanah. Satgas ini melibatkan unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), sehingga penanganan kasus dilakukan secara terpadu dan sesuai koridor hukum.

“Negara kita ini negara hukum. Jangan menggunakan kekuatan lain, jangan menggunakan pihak-pihak tertentu. Sehingga tidak ada lagi premanisme di Kota Surabaya,” tegasnya.

Eri juga mengimbau masyarakat agar tidak takut dan ragu melaporkan setiap bentuk premanisme maupun sengketa tanah yang dialami. Ia menegaskan, laporan warga menjadi kunci utama agar Satgas dapat bergerak cepat dan tepat.

“Siapa pun yang membuat suasana Surabaya tidak tenang dengan kekerasan dan pemaksaan, satgas penanganan premanisme ini akan turun. Tapi saya mohon warga Surabaya harus berani melapor,” tandasnya.

Untuk memudahkan pengaduan, Pemerintah Kota Surabaya membuka layanan hotline pengaduan masyarakat di nomor +62 817-0013-010 serta Call Center 112. Selain itu, warga juga dapat menyampaikan laporan melalui kantor kelurahan setempat.

“Bisa langsung ke kelurahan. Kelurahan memiliki waktu 2x24 jam untuk menindaklanjuti bersama Satgas Mafia Tanah. Mari kita jaga kota ini. Surabaya adalah kota yang berdiri di atas hukum,” ujar Eri.

Pembentukan Satgas Penindakan Premanisme dan Mafia Tanah ini merupakan respons tegas Pemkot Surabaya atas kasus pengusiran dan pembongkaran paksa rumah milik seorang lansia, Elina Widjajanti (80), yang berlokasi di Dukuh Kuwukan, Kelurahan Lontar, Kecamatan Sambikerep.

Dalam kasus tersebut, aparat kepolisian telah menetapkan empat orang sebagai tersangka atas dugaan pengusiran dan pembongkaran paksa. Pemkot Surabaya menegaskan komitmennya untuk memastikan kejadian serupa tidak terulang, sekaligus memberikan perlindungan hukum bagi masyarakat dari praktik premanisme dan mafia tanah.

Dengan langkah ini, Pemerintah Kota Surabaya berharap tercipta rasa aman, kepastian hukum, serta keadilan bagi seluruh warga Kota Pahlawan. (*)