Scroll untuk baca berita
Example 325x300
Example floating
Example floating
HUKUM & KRIMINALPERISTIWA

Warga Cirebon Segel Toko Pelaku Penculikan Anak, Spanduk “Usir Predator” Terpasang di Jalur Pantura

9
×

Warga Cirebon Segel Toko Pelaku Penculikan Anak, Spanduk “Usir Predator” Terpasang di Jalur Pantura

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

CIREBON | Sentrapos.co.id — Aksi tegas warga Desa Mundu Pesisir, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat, terjadi setelah terungkap kasus penculikan dan kekerasan terhadap anak perempuan berusia 9 tahun.

Toko elektronik milik pria berinisial AW (45), yang telah ditetapkan sebagai tersangka, disegel oleh warga. Toko tersebut berada di jalur Pantura, lokasi pelaku menjalankan aktivitas usahanya sekaligus tempat ia ditangkap.

Sebagai bentuk kemarahan dan penolakan, warga memasang spanduk besar di depan toko bercat biru tersebut.

“USIR PREDATOR ANAK. KAMI WARGA DESA MUNDU PESISIR MENGUTUK PELAKU PENCABULAN ANAK,” tulis spanduk yang terpasang pada Jumat (10/4/2026).

Kepala desa setempat, Khaerun, mengaku sempat terkejut dengan aksi spontan warga tersebut, meskipun pihaknya telah berupaya meredam emosi masyarakat.

“Kami sudah berupaya menenangkan warga, tetapi ini bentuk kekesalan mereka terhadap kasus tersebut,” ujarnya.

Ia menegaskan bahwa tersangka bukan warga setempat. Namun, masyarakat tetap menolak keras keberadaan pelaku di wilayah mereka.

“Tidak ada toleransi untuk pelaku kejahatan seperti ini. Warga menolak jika pelaku kembali ke sini,” tegasnya.


Penangkapan Kurang dari 24 Jam

Tersangka AW berhasil diamankan oleh Tim Khusus Resmob Satreskrim Polres Cirebon Kota pada Rabu (8/4/2026), kurang dari 24 jam setelah laporan diterima dari keluarga korban.

Wakapolres Cirebon Kota, Kompol Dede Kasmadi, menyatakan bahwa proses penangkapan berlangsung cukup dramatis.

“Tersangka sempat menyangkal, namun bukti rekaman CCTV menunjukkan dirinya membawa korban menggunakan sepeda motor,” ungkapnya.

Situasi sempat memanas ketika keluarga tersangka mencoba menghalangi proses penangkapan.


Modus Iming-iming Makanan

Berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku menjalankan aksinya dengan modus membujuk korban menggunakan makanan dan es krim.

Korban kemudian dibawa ke rumah pelaku tanpa seizin orang tua dan disekap selama dua hari.

“Korban dibawa ke rumah pelaku dan disekap sejak Senin hingga Rabu pagi sebelum akhirnya dipulangkan,” jelas Kompol Dede.


Korban Alami Kekerasan, Trauma Ditangani

Hasil pemeriksaan medis menunjukkan adanya tanda kekerasan fisik pada korban. Saat ini, korban tengah menjalani pemulihan psikologis dengan pendampingan intensif.

“Korban sedang dalam proses trauma healing dengan pendampingan khusus,” tambahnya.

Polisi menegaskan bahwa pelaku dan korban tidak saling mengenal, dan target dipilih secara acak.


Ancaman Hukuman Berat

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal berlapis, yakni:

  • Pasal 454 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP
  • Pasal 6 huruf c UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS)

Ancaman hukuman mencapai maksimal 12 tahun penjara.

Kasus ini menjadi peringatan serius akan pentingnya perlindungan anak serta kewaspadaan terhadap kejahatan dengan modus bujuk rayu. (*)


Poin Utama Berita

  • Warga Cirebon segel toko pelaku penculikan dan kekerasan anak
  • Spanduk “Usir Predator Anak” jadi simbol kemarahan warga
  • Pelaku ditangkap kurang dari 24 jam oleh polisi
  • Modus pelaku dengan iming-iming makanan dan es krim
  • Korban disekap selama dua hari dan alami kekerasan
  • Polisi lakukan pendampingan trauma healing korban
  • Pelaku terancam hukuman hingga 12 tahun penjara